DPR RI Desak Pemerintah Tolak Rencana Jepang Buang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik

- Minggu, 21 Mei 2023 | 15:55 WIB
Jepang Bakal Buang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik. (atomicarchive)
Jepang Bakal Buang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik. (atomicarchive)

AYOINDONESIA.COM -- Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam menghadapi rencana Pemerintah Jepang yang akan membuang limbah nuklir Fukushima ke dalam laut.

Keputusan ini berpotensi mengancam perairan Indonesia, khususnya wilayah Samudra Pasifik.

Luluk mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pembuangan limbah nuklir ini, terutama dalam jangka panjang.

"Radiasi dan dampak limbah nuklir ini dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, sehingga situasi akan menjadi sangat buruk, bahkan dalam beberapa tahun mendatang," ungkap Luluk dikutip dari situs resmi, Minggu, 21 Mei 2023.

Penolakan dan Solidaritas Negara-Negara Pasifik

Luluk menekankan bahwa Indonesia harus segera mengambil sikap menolak terhadap rencana pemerintah Jepang tersebut. Selain itu, Indonesia juga perlu bekerja sama dengan negara-negara Pasifik lainnya untuk memperkuat upaya penolakan terhadap rencana tersebut.

"Demikian pula, negara-negara di luar Pasifik juga harus menolak dan menentang rencana pemerintah Jepang," tegas politisi dari Fraksi PKB tersebut.

Baca Juga: Harga 2 Jutaan Saja! Pilih Redmi Note 11 atau Samsung Galaxy A22 5G? Cek Perbandingannya

Keberatan Nasional dan Internasional

Sejauh ini, rencana Pemerintah Jepang untuk melepaskan air limbah yang telah diolah menuai keberatan dari masyarakat nasional maupun internasional.

Protes terhadap rencana tersebut telah dilakukan sejak pengumuman rencana tersebut.

Pada tanggal 13 April 2023, warga Jepang di seluruh negeri kembali berkumpul untuk memprotes keputusan pemerintah yang ingin membuang air limbah radioaktif yang telah diolah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Samudra Pasifik.

Pemerintah Jepang berencana untuk melepaskan air limbah yang telah diolah, dengan alasan bahwa air limbah tersebut memenuhi standar keamanan internasional.

Mereka mengklaim langkah ini diperlukan karena keterbatasan ruang penyimpanan untuk air yang terkontaminasi.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X