Sistem Pemerintahan Taliban Pakai Konstitusi Afghanistan Era Monarki

- Rabu, 29 September 2021 | 10:11 WIB
Taliban berhasil menguasai kembali Afganistan. (suara.com/DW Indonesia)
Taliban berhasil menguasai kembali Afganistan. (suara.com/DW Indonesia)

KABUL, AYOINDONESIA.COM -- Taliban memperjelas sistem pemerintahan yang akan diadopsinya untuk memimpin Afghanistan.

Taliban berecana akan memakai konstitusi Afghanistan era pemerintahan monarki raja terakhir Afghanistan, Mohammed Zahid Shah.

Namun mereka mengatakan mengadopsi itu dengan tambahan modifikasi pada konstitusinya. Misalnya akan ada pengecualian dalam kasus yang bertentangan dengan hukum syariah.

Menteri Kehahiman Abdul Hakim Syariah mengatakan, konstitusi Mohammed Zahir Shah diadopsi pada 1964, dan tetap berlaku sampai 1973.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Dilempari Telur saat Kunjungan Pameran

Sistem pemerintahan Afghanistan itu berakhir karena sang raja digulingkan dalam kudeta. Setelahnya negara menganut sistem otokrasi satu partai.

Menurut Abdul Hakim, konsitusi era Raja Shah sendiri dirancang oleh warga Afghanistan yang berpendidikan di luar negeri.

Konstitusi tersebut menampilkan undang-undang yang memberikan hak untuk semua warga negara.

Seperti hak-hak perempuan, parlemen yang dipilih melalui hak pilih universal, hukum yang disahkan oleh parlemen di atas hukum Syariah.

Baca Juga: Putin dan Erdogan Bertemu Bahas Afghanistan, Suriah, dan Libya

Kemudian juga ketentuan untuk secara bertahap mengubah monarki menjadi demokrasi konstitusional yang fungsional.

Melansir Republika (jaringan Ayoindonesia.com), konstitusi Shah digantikan oleh undang-undang dasar baru pada 1976 di bawah rezim Mohammed Daoud Khan.

Dua konstitusi kemudian diberlakukan oleh pemerintah komunis Afghanistan, masing-masing pada 1987 dan 1990. Konstitusi tersebut menjamin hak individu yang sama, yang digariskan dalam undang-undang dasar tahun 1964.

Ketika Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1990-an, mereka menyusun konstitusi tetapi tidak pernah meratifikasi undang-undang dasar baru.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X