Jaga Dominasi Rupiah, Bali Larang Wisman Transaksi Gunakan Kripto dan Mata Uang Asing

- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:39 WIB
Ilustrasi | Jaga Dominasi Rupiah, Bali Larang Wisman Transaksi Gunakan Kripto dan Mata Uang Asing. (Pixabay/WorldSpectrum)
Ilustrasi | Jaga Dominasi Rupiah, Bali Larang Wisman Transaksi Gunakan Kripto dan Mata Uang Asing. (Pixabay/WorldSpectrum)

AYOINDONESIA.COM -- Penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat tukar pembayaran di Bali bakal dikenakan sanksi tegas, termasuk penggunaan kripto untuk pembayaran hotel, restoran, perbelanjaan, dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali di Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.

Dia juga menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melanggar izin visa, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, atau melanggar ketentuan lainnya bakal ditindak tegas.

"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," ujar Koster dikutip dari Antara.

Larangan Penggunaan Mata Uang Selain Rupiah

Penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Lionel Messi Masuk Daftar Pemain FIFA Match Day Argentina vs Indonesia, 19 Juni 2023 di Gelora Bung Karno

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sementara itu bagi mereka yang memiliki usaha penukaran valuta asing tanpa izin bakal dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.

Kewajiban Penggunaan Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur bahwa pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan berpartisipasi dalam lalu lintas pembayaran.

Kepala KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan bahwa di Bali telah tersedia Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan 138 Kantor Pusat dan lebih dari 500 cabang yang memiliki izin dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Lestari dan Kece Pol! Intip Keindahan Wisata Alam di Pura Ulun Danu Batur Kintamani Bali

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

bank bjb Jadi Pelopor Perdagangan Karbon di Indonesia

Rabu, 27 September 2023 | 10:50 WIB

Mengungkap Prestasi BRI: Permodalan dan ROE yang Andal

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

Sulit Jadi Merchant? Tidak Lagi! BRImo Solusinya

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB
X