AYOINDONESIA.COM -- Penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat tukar pembayaran di Bali bakal dikenakan sanksi tegas, termasuk penggunaan kripto untuk pembayaran hotel, restoran, perbelanjaan, dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali di Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.
Dia juga menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melanggar izin visa, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, atau melanggar ketentuan lainnya bakal ditindak tegas.
"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," ujar Koster dikutip dari Antara.
Larangan Penggunaan Mata Uang Selain Rupiah
Penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sementara itu bagi mereka yang memiliki usaha penukaran valuta asing tanpa izin bakal dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.
Kewajiban Penggunaan Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur bahwa pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan berpartisipasi dalam lalu lintas pembayaran.
Kepala KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan bahwa di Bali telah tersedia Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan 138 Kantor Pusat dan lebih dari 500 cabang yang memiliki izin dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Lestari dan Kece Pol! Intip Keindahan Wisata Alam di Pura Ulun Danu Batur Kintamani Bali
Artikel Terkait
3 Instansi Adakan Literasi Keuangan di Bantul, Imbau Kasus Kejahatan Pinjaman Ilegal
QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM, LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul
Isi Lengkap Surat Ancaman Hacker LockBit Ransomware ke Bank BSI: Bakal Publish Data 15 Juta Pelanggan Jika...
Apa Itu Ransomware? Inilah yang Diduga Jadi Biang Kerok M-Banking BSI Error Selama Berhari-hari
Ngaku-ngaku Retas BSI, Geng Hacker Ransomeware Lempar Ultimatum dan Ancaman!
Hacker Kantongi Data Bank BSI, Pakar Sarankan Nasabah Ganti Semua Data Kredensial: Email, Password, Pin ATM
Animo Tinggi Umrah Masyarakat Jawa Barat, bank bjb syariah Jalin Kerja Sama dengan Jaswita Jabar
Tasyakur Milad ke-13, bank bjb syariah Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah
Cara Sadar Investasi Emas untuk Milenial
LPS Pertahankan TBP demi Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan