AYOINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sebanyak 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah mengantongi izin resmi.
"Terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," sebut OJK dalam keterangan resminya, Rabu 18 Mei 2022.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut nama 102 perusahaan fintech lending resmi terdaftar di OJK per 22 April 2022:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Investree - https://www.investree.id
3. Amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost - https://myboost.co.id
Artikel Terkait
Doddy Sudrajat Sudah Tak Tahan Serangan Netizen, Bakal Lapor Polisi yang Sebut Terbelit Hutang Pinjol
Ungkap Praktik Pinjol Ilegal dan Kasus TTPU, Polri Tegaskan akan Tindak Kasus
Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka
Termasuk Binomo, Ini Daftar Investasi Bodong, Pinjol Ilegal dan Pegadaian Ilegal
Satgas Waspada Investasi: Selain Binomo, Masih Ada 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal