Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Informasinya

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 06:10 WIB
BSU 2022 Cair Awal Bulan Agustus? Cek Daftar Penerimanya di Sini!
BSU 2022 Cair Awal Bulan Agustus? Cek Daftar Penerimanya di Sini!

AYOINDONESIA.COM -- Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dikabarkan cair pada bulan Agustus? Bagaimana cara mengecek penerima bantuan tersebut? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditujukan untuk para pekerja maupun buruh dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan menteri ketenagaakerjaan.

Selanjutnya, pencairan BSU 2022 akan segera ditransfer melalui Bank Himbara yang telah Anda miliki. Bantuan tidak akan ditransfer ke rekening bank lain di luar Himbara.

Bagi pekerja maupun buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara maka akan dilakukan pembuatan rekening secara kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa rekening Bank Himbara tersebut di antaranya BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Baca Juga: Perhatikan Hal Sepele Ini, Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Cair?

Lalu, kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 tersebut cair? Apakah cair hari ini? Jawabannya adalah tidak. Menurut menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat ini pihak kemnaker masih harus menyelesaikan regulasi teknis. Karena hal itulah, penyaluran dana bantuan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000,-baru akan ditransfer setelah selesainya proses penetapan regulasi BSU 2022.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000,- merupakan bantuan yang disalurkan sekaligus selama 2 bulan. Dengan masing-masing bantuan perbulan yaitu sebesar Rp 500.000,-. Saat ini kita hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari kemnaker mengenai kapan BSU 2022 akan disalurkan.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022

Untuk melakukan pengecekan apakah Anda penerima BSU 2022 caranya sangat mudah, berikut langkah-langkahnya.

1. Anda bisa mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom pendaftaran. Akun Anda bisa diaktivasi menggunakan OTP yang dikirim melalui nomor handphone

3. Setelah pembuatan akun selesai, selanjutnya Anda bisa login BSU menggunakan akun yang telah didaftarkan

4. Lengkapi profil biodata diri sesuai arahan dari website

5. Cek pemberitahuan apakah Anda seorang penerima BSU 2022 atau bukan

Baca Juga: Film Pengabdi Setan The Communion Resmi Launching 4 Agustus 2022, Simak 4 Fakta Lokasi Syuting Menyeramkan

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022

Sementara itu, untuk bisa menerima BSU 2022, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini. Apa saja syaratnya ?

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memastikan seseorang merupakan warga Negara Indonesia, kemnaker mengharuskan adanya bukti berupa kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta penerima BSU 2022 harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh yang memiliki Gaji/Upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Pekerja/buruk yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 34 Semester 1: Analisis Teks Prosedur Lainnya

5. Penerima BSU 2022 diutamakan merupakan pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan termasuk dalam pengecualian. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dikabarkan cair bulan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

bank bjb Jadi Pelopor Perdagangan Karbon di Indonesia

Rabu, 27 September 2023 | 10:50 WIB

Mengungkap Prestasi BRI: Permodalan dan ROE yang Andal

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

Sulit Jadi Merchant? Tidak Lagi! BRImo Solusinya

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB
X