AYOINDONESIA.COM -- Kenaikan Upah Minimum Regional atau UMR kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Apalagi, kabar kenaikan UMR sudah lama dinantikan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mengingat UMR di setiap daerah berbeda-beda, lantas seperti apa kenaikan UMR tersebut?
Sebagaimana diketahui, UMR yang diterima pegawai atau pekerja sebenarnya disesuaikan oleh biaya hidup di setiap wilayah.
Alhasil, perbedaan jumlah nominal tinggi maupun rendah upah setiap pekerja dinilai oleh pemerintah daerah.
Namun, hal ini sempat menuai protes dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal.
Menurutnya upah buruh tahun 2023 seharusnya bisa naik mulai dari 20 hingga 25 persen.
Baca Juga: Pemerintah akan Tetapkan UMK Baru, Berikut Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023
Menurutnya, ketentuan upah pekerja sudah diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
DAFTAR LENGKAP UMK Banten 2022, Tertinggi Kota Cilegon dan Terendah Kabupaten Lebak
UMK Jawa Barat 2022, Ini Besaran Nominal di 27 Daerah
UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Dipastikan Tidak Naik, Besarannya Sama dengan Tahun 2021
UU Ciptaker Dituding Biang Kerok UMK Rendah
UMK Kabupaten Indramayu Tahun 2022 Ditetapkan Naik, Segini Besarannya
UMK Purwakarta 2022 Tidak Naik, Bupati : Rekomendasi Kenaikan Upah Sebenarnya 6,58 Persen
Pemerintah akan Tetapkan UMK Baru, Berikut Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023