AYOINDONESIA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa laju inflasi pada bulan November 2022 lalu mencapai 5,41 persen.
Angka 5,42 persen dihitung secara year on year (yoy) dan terpantau Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan tersebut mencapai 112,85.
Deputi Bidang Statistik dan Jasa BPS, Setianto dalam konferensi secara virtual menyebutkan bahwa November 2022 ini terjadi inflasi 5,42 persen.
Hal ini terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 107,05 pada November 2021 menjadi 112,85 pada November 2022.
Setianto menyebutkan bahwa inflasi tertinggi terjadi di wilayah Tanjung Selor sebesar 9,20 persen dengan IHK sebesar 113,02.
Adapun yang terendah terjadi di wilayah Ternate sebesar 3,26 persen dengan IHK sebesar 110,96.
Perlu diketahui bahwa terjadinya inflasi dikarenakan adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Adapun Indeks kelompok [engeluaran yang dimaksud seperti Kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,87 persen. Selain itu ada kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,53 persen.
Ada juga kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,24 persen.
Artikel Terkait
Sebelum Pacaran dengan Cristiano Ronaldo, Gaji Georgina Rodriguez Setara UMR DKI
Dikabarkan Naik hingga 25 Persen, Berikut Perkiraan UMR di Seluruh Indonesia Tahun 2023 Nanti
Apa Perbedaan dan Persamaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini!
5 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Jogjakarta, Cocok untuk Semua Kalangan Termasuk Gaji UMR