7 Cara Mudah Dapat Bansos Rp3,5 Juta di Tahun 2023, Anda Bisa Daftar dan Akses Lewat HP

- Rabu, 11 Januari 2023 | 06:04 WIB
Program Kartu Prakerja kembali disalurkan pemerintah, insentih di tahun 2023 naik jadi Rp3,5 juta. (Freepik)
Program Kartu Prakerja kembali disalurkan pemerintah, insentih di tahun 2023 naik jadi Rp3,5 juta. (Freepik)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 3,5 juta rupiah, di tahun 2023 melalui program Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan Bansos ini, Anda hanya perlu mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Perekonomian, program Kartu Prakerja ini akan dilanjutkan kembali di 2023.

Program Kartu Prakerja 2023 ini, diperoleh oleh pelaku UMKM yang sebelumnya pernah mendapatkan bantuan sosial, salah satunya melalui BLT UMKM atau BPUM.

Sebagai informasi, pada 2022, total bantuan yang diberikan pemerintah dalam program Kartu Prakerja sebesar Rp 3,55 juta per peserta.

Terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp 150 ribu.

Baca Juga: Kabar Buruk! Pemerintah Akan Potong Insentif Gelombang Prakerja 2023

Sementara di tahun 2023 ini, insentif yang diberikan pemerintah melalui Progran Kartu prakerja disebutkan mengalami kenaikan.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta,

Kemudian insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain kenaikan insentif, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Syarat Kartu Prakerja 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: ekon.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengungkap Prestasi BRI: Permodalan dan ROE yang Andal

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

Sulit Jadi Merchant? Tidak Lagi! BRImo Solusinya

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB
X