Bukan KUR, BTN Luncurkan Kredit Pendanaan UMK, Cair Hingga Rp 250 Juta, Cukup Bikin Proposal

- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:43 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kredit Program Pendanaan UMK dari Bank Tabungan Negara (BTN). (btn.co,id)
Syarat dan cara mendaftar Kredit Program Pendanaan UMK dari Bank Tabungan Negara (BTN). (btn.co,id)

AYOINDONESIA.COM -- Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Tabungan Negara (BTN) juga memiliki kredit program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.

Kredit Program dari Bank yang memiliki jargon Sahabat Keluarga Indonesia ini ialah, Kredit Program Pendanaan Usaha Mikro & Kecil (UMK).

Dilansir dari btn.co.id, kredit produktif ini memiliki plafond sampai dengan Rp 250 juta. Asiknya, nasabah tidak dibenani biaya provisi dan biaya administrasi, karena BTN mengenakan 0% untuk biaya tersebut.

Biaya yang tercantum ialah jasa administrasi sebesar 6% efektif per tahun.

Sebagai disclaimer, informasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi CS atau kantor BTN terdekat.

Semakin banyak UMK yang berkembang artinya lapangan pekerjaan semakin besar dan roda perekonomian bisa berputar kencang.

Baca Juga: Jangan Salah Beli! Ini 6 Cara Memilih HP Android Terbaik di Tahun 2023, Anti Zonk

Namun seringkali ketika UMK ingin Scale Up usahanya, kerap terbentur dengan syarat dan jaminan yang diminta pihak Bank. Melalui program ini BTN mempermudah syarat kredit tersebut.

Bahkan, Kredit Program Pendanaan UMK ini berfokus pada usaha perseorangan, usaha yang tidak berbadan hukum, atau berbadan hukum usaha mikro dan koperasi.

Selama usaha memiliki prospek yang baik, Anda bisa mengajukan proposal pendanaan ke BTN.

Berikut ini syarat dan ketentuan Kredit Program Pendanaan UMK dari BTN:

  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable)
  • Milik Warga Negara Indonesia
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk usaha mikro dan koperasi
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan
  • Tidak sedang menjadi mitra binaan BUMN pembina lain

Baca Juga: Aplikasi E-commerce yang Paling Banyak Dikeluhkan di Tahun 2022, Masalah Refund Sering Terjadi

Kelengkapan Dokumen:

1. Surat Permohonan Pendanaan UMK
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Rencana dan Proposal Kegiatan usaha dengan memuat data sebagai berikut :

  • Nama dan alamat usaha
  • Nama dan alama pemilik/pengurus unit usaha
  • Bukti identitas diri pemilik/pengurus
  • Bidang usaha
  • Izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak berwenang
  • Rekening bank
  • Rencana usaha dan kebutuhan dana
  • Surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan kecil
  • binaan perusahaan/BUMN lain.

Baca Juga: WOW! Samsung Galaxy S23 Resmi Diluncurkan di Indonesia, Diskon hingga Rp 2,3 Juta untuk Pembeli Pertama

Cara Mendaftar

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: btn.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Sadar Investasi Emas untuk Milenial

Senin, 22 Mei 2023 | 23:13 WIB
X