Tergoda Jadi PNS melalui Seleksi CPNS 2023? Intip Ragam Tunjangan yang Didapatkan Mereka

- Minggu, 12 Februari 2023 | 08:17 WIB
Ilustrasi PNS 2023 | Tergoda mengikuti seleksi CPNS 2023? Berikut informasi yang perlu diketaahui tentang tunjangan yang akan didapatkan seorang PNS. (kemenpora.go.id)
Ilustrasi PNS 2023 | Tergoda mengikuti seleksi CPNS 2023? Berikut informasi yang perlu diketaahui tentang tunjangan yang akan didapatkan seorang PNS. (kemenpora.go.id)




AYOINDONESIA.COM -- Masih bimbang harus mengikuti seleksi CPNS 2023 atau berkarier di perusahaan BUMN?

Ya, bekerja sebagai PNS melalui seleksi CPNS 2023 atau berkarier di perusahaan pemerintah memang membingungkan.

Sebab, keduanya memang memberikan jaminan yang cukup menjanjikan untuk para pekerjanya.

Meski demikian, menjadi PNS atau bekerja di perusahaan BUMN tentu memiliki kurang dan lebihnya masing-masing.

Untuk bekerja di perusahaan BUMN, bisa dibilang tidak harus mengikuti seleksi yang padat seperti CPNS.

Namun, menjadi PNS melalui seleksi CPNS yang padat akan proses dan persaingan pun memiliki banyak jaminan di masa depan.

Salah satu yang pasti akan didapatkan PNS jika lolos seleksi CPNS 2023 mendatang yakni tunjangan.

Tergoda mengikuti seleksi CPNS 2023 mendatan? Berikut informasi yang perlu diketaahui tentang tunjangan yang akan didapatkan seorang PNS.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Instansi yang Memiliki Tunjangan Paling Fantastis di Seleksi CPNS 2023

Melalui peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian telah disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan serta tanggung jawabnya.

Dilansir dari Kemdikbud.go.id, berikut tunjangan yang akan didapatkan seorang PNS jika lolos mengikuti seleksi.

1. Tunjangan Istri atau suami

Tunjangan istri atau suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah memiliki pasangan sah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Besarnya nominal tunjangan suami atau istri adalah 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini akan diberhentikan apabila mengalami perceraian atau meninggal dunia.

Baca Juga: Menggiurkan! Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Nominalnya di Atas Rp 6,5 Juta

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak baik anak kandung, anak tiri atau anak angkat.

Adapun ketentuan tunjangan anak yang akan diberikan yakni:

- Usianya masih dibawah 21 tahun;

- Tidak atau belum pernah menikah;

- Belum berpenghasilan sendiri;

- Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.

Besarnya nominal tunjangan anak adalah 2 persen per anak dari gaji pokok.

Tunjangan ini akan diberhentikan apabila telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia.

3. Tunjangan jabatan atau struktural

Tunjangan jabatan atau struktural hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Yang berarti, tunjangan jabatan atau struktural ini hanya diberikan pada PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan atau struktural ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan atau struktural.

- Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

- Rp 490.000 per bulan untuk eselon IVB

- Rp 540.000 per bulan untuk eselon IVA

- Rp 1.260.000 per bulan untuk eselon IIIA

- Tertinggi Rp 5.500.000 per bulan untuk eselon IA.

Baca Juga: Hore! Seleksi CPNS 2023 Dipercepat, 6 Tunjangan Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Jadi PNS

4. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan  yang paling besar diterima PNS.

Besaran tunjangannya tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan.

Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sedangkan untuk tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan yang diberikan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 atau PMK.02 atau 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan

6. Tunjangan umum.

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

- Untuk Besarannya, Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu.

- Golongan PNS III sebesar Rp 185 ribu.

- Golongan PNS II sebesar Rp 180 ribu.

- Golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Itulah besaran tunjangan yang diperoleh PNS jika lolos mengikuti seleksi CPNS 2023 mendatang jika peraturan mengenai ASN belum berubah. ***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

bank bjb Jadi Pelopor Perdagangan Karbon di Indonesia

Rabu, 27 September 2023 | 10:50 WIB

Mengungkap Prestasi BRI: Permodalan dan ROE yang Andal

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

Sulit Jadi Merchant? Tidak Lagi! BRImo Solusinya

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB
X