Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:23 WIB
Jika hasil Rukyatul Hilal sudah terlihat pada 22 Maret 2023, kemungkinan puasa akan berlangsung serempak mulai 23 Maret 2023. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jika hasil Rukyatul Hilal sudah terlihat pada 22 Maret 2023, kemungkinan puasa akan berlangsung serempak mulai 23 Maret 2023. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM -- Kemenag akan menggelar jadwal Sidang Isbat atau penetapan awal Ramadan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023.

Sesuai jadwal resmi dari Kemenag, Sidang Isbat akan dilaksanakan secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama dan akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. Berdasarkan hasil hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 00.23 WIB.

Selain itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin juga menambahkan bahwa secara hisab, posisi hilal di Indonesia saat Sidang Isbat awal Ramadan 1444 H, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih: Materi Ceramah Kultum dan Kuliah Subuh Ramadhan

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Ramadan di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," imbuh Kamaruddin.

Namun, untuk menentukan awal Ramadan 1444 H secara resmi, Kementerian Agama akan melaksanakan Rukyatul Hilal di 124 lokasi di seluruh Indonesia.

Rukyatul Hilal ini akan dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2023, Awal Puasa Ramadhan Bisa Serempak 23 Maret

Hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H. Sidang Isbat ini akan dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri oleh sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

124 Titik Rukyatul Hilal di Indonesia

Provinsi Aceh:
1. Observatorium Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga
2. Tugu 0 Km Kota Sabang
3. Bukit Blang Tiron Lhokseumawe
4. Pantai Lhok Geulumpang Setia Bakti Aceh Jaya
5. POB Suak Geudeubang Aceh Barat
6. Pantai Nancala Teupah Barat Simeulu

Provinsi Sumatera Utara:
1. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No. 30 Medan
2. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jalan Panglima Denai Medan.

Provinsi Sumatera Barat:
1. Gedung Kebudayaan Sumatera Barat
2. Puncak Langkisau Carocok Painan Kabupaten Pesisir Selatan
3. Dusun Kayu Gadang Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
4. Bukit Langkuik Kecamatan Bonjol
5. Puncak Gunung Medan
6. Lantai 3 Gedung DPRD Kab. Pasaman Barat di Padang Tujuh
7. Puncak Dama Kel.Kampung Jawa Kota Solok
8. Taeh Bukik
9. Bukik Ampangan
10. Kubu Jawi
11. BPTU Padang Mengatas Nagari Mungo
12. Pantai Gandoriah Kota Pariaman
13. Kantor Kemenag Kab Solok Selatan
14. Jorong Sikaladi Nagari Pariangan
15. Kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar di Cubadak
16. Bukit Sipora Jaya
17. Balkon, Rocy Hotel Bukittinggi
18. Puncak Lawang Kec. Matur Kab. Agam
19. Sitinjau Laut, Jalan Raya Solok - Padang
20. Pantai Tiram Kec. Ulakan Tapakis
21. Puncak Nganang Kecamatan Luhak

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Cerai dalam Islam: Apakah Termasuk Dosa?

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:12 WIB
X