Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan Menurut Ustaz Firanda Andirja

- Kamis, 23 Maret 2023 | 04:30 WIB
Apa hukum suntik atau infus pada bulan puasa Ramadhan 1444 H? Ini penjelasan dari Ustaz Firanda Andirja. (Pixabay)
Apa hukum suntik atau infus pada bulan puasa Ramadhan 1444 H? Ini penjelasan dari Ustaz Firanda Andirja. (Pixabay)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Oleh karena itu, pada hari ini Umat Islam sudah mulai melaksanakan puasa Ramadhan.

Namun, sebagian umat Islam ada yang tidak dapat melaksanakan puasa dengan maksimal karena kondisi badan yang kurang fit atau sakit.

Akhirnya, sebagian Umat Islam memutuskan untuk melaksanakan suntik atau infus tetapi masih ada keraguan didalam hatinya untuk melaksanakan niatnya tersebut atau tidak karena dikhawatirkan akan membatalkan puasanya.

Sebagian umat Islam tersebut pun bertanya-tanya mengenai hukum suntik dan infus pada saat melaksanakan puasa Ramadhan.

Adapun sebelum membahas mengenai hukumnya, mari simak penjelasan dari Ustaz Firanda Andirja.

Ustaz Firanda mengungkapkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa karena bukan merupakan saluran yang langsung menuju ke lambung tetapi langsung ke darah.

Hal itu karena biasanya suntik dilakukan pada anggota tubuh seperti tangan, pundak, kaki, dan lain-lain sehingga bukan termasuk saluran yang menuju ke lambung.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan, 5 Resep Minuman Mudah dan Cepat Untuk Sahur dan Buka Puasa

Namun, apabila suntik diarahkan ke saluran lambung seperti mulut maka tidak diperbolehkan karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Ustaz Firanda juga mengungkapkan bahwa suntik biasanya dilakukan untuk pengobatan bukan untuk menikmati makanan atau minuman (tidak ada kelezatan) dan begitu pula seperti suntik insulin yang digunakan untuk pengobatan.

“Demikian juga insulin bukan juga untuk makan dan minuman tapi dia adalah untuk obat. Oleh karena itu, pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa. Demikian juga suntik-suntik yang lain,” ungkapnya.

Namun, hukum mengenai infus berbeda dengan suntik karena infus biasanya digunakan untuk menggantikan makan atau minum.

“Yang jadi masalah adalah tatkala infus, apakah dia makanan dan minuman? Maka sebelumnya dia mengatakan iya dia makanan dan minuman dalam bentuk yang lain. Memang tidak masuk ke lambung tapi dimasukkan ke darah sebagai fungsi makanan dan minuman. Dari sini berarti infus itu membatalkan puasa,” terangnya.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Cerai dalam Islam: Apakah Termasuk Dosa?

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:12 WIB
X