AYOINDONESIA.COM -- Berikut merupakan materi kultum singkat ramadhan mengenai orang yang wajib membayar fidyah, kadar dan jenis serta alokasinya.
Bagi sebagian orang yang tidak bisa mengganti puasa Ramadhan pada bulan berikutnya hingga menjelang Ramadhan kembali, membayar fidyah bisa menjadi solusi.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan dan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang harus ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Berikut adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang tua renta: Kakek atau nenek yang tidak sanggup menjalankan puasa, dapat membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah: Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa, dapat membayar fidyah sebagai gantinya.
3. Wanita hamil atau menyusui: Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui dapat meninggalkan puasa jika mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dan jika khawatir keselamatan anak/janinnya, ia wajib membayar fidyah.
4. Orang mati: Ahli waris/wali dapat mengeluarkan fidyah untuk mayit yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Baca Juga: Anjlok Parah! Xiaomi 12 Makin Murah, Cek Harga, Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan: Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Artikel Terkait
Materi Kultum Subuh Singkat: Arti Ramadhan dan Keutamaannya dalam Islam
Materi Kultum Subuh Singkat: Keutamaan Setiap Malam dari Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan
Materi Kultum di Bulan Ramadhan: Adab Sahur di Akhir Waktu
Materi Kultum Ramadhan: Adab Berpuasa yang Harus Dijaga Umat Muslim
Materi kultum Singkat, Anugerah Allah di Akhirat bagi yang Berpuasa Ramadhan
Materi Kultum Singkat: Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Haditsnya