Materi Kultum Singkat Ramadhan: Batas Waktu Qadha dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:39 WIB
Materi Kultum Singkat Ramadhan: Batas Waktu Qadha dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa (Pixabay)
Materi Kultum Singkat Ramadhan: Batas Waktu Qadha dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa (Pixabay)

AYOINDONESIA.COM -- Berikut merupakan materi kultum singkat ramadhan mengenai batas waktu Qadha dan kewajiban membayar hutang puasa menutuh beberapa mahzab.

Menunaikan hutang puasa Ramadan atau qadha adalah kewajiban bagi umat Muslim yang wajib berpuasa dan memiliki hutang puasa.

Dalam Alquran, Allah memerintahkan umatnya untuk menggantinya pada hari-hari yang lain. Namun, kapankah batas terakhir waktu menunaikan hutang puasa tersebut?

Apakah menunda qadha puasa sampai kapan pun ataukah ada batasnya?

Berikut merupakan informasi tentang batas waktu dan kewajiban menunaikan hutang puasa Ramadan menurut mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Asy-Syafi’i serta Mazhab Al-Hanabilah.

Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut Al-Kasani (w. 587 H), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah, dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai', jika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya, maka tidak wajib fidyah baginya.

Sementara itu, Ibnul Humam (w. 681 H), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah, dalam kitab Fathul Qadir, menyatakan bahwa ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya, maka diwajibkan berpuasa Ramadhan yang kedua.

Baca Juga: Harga Imbang! Pilih Vivo V27 5G atau Oppo Reno8 T 5G? Cek Perbandingan Harga dan Spesifikasinya

Setelah selesai Ramadhan, maka diperbolehkan untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah lewat tersebut, bahkan juga dibolehkan untuk melakukan puasa sunnah lebih dahulu.

Mazhab Al-Malikiyah

Menurut Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah, dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jika seseorang memiliki kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu menqadhanya sebelum datang Ramadhan kedua, maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.

Mazhab Asy-Syafi’i

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin - Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan, ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa.

Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Cerai dalam Islam: Apakah Termasuk Dosa?

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:12 WIB
X