Mencicipi Makanan saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa Menurut Ulama Syafi'i, Ini Penjelasannya!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 12:28 WIB
Mencicipi Makanan saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa Menurut Ulama Syafi'i. (Pexels/cottonbro studio)
Mencicipi Makanan saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa Menurut Ulama Syafi'i. (Pexels/cottonbro studio)

AYOINDONESIA.COM -- Seiring dengan bulan Ramadhan yang tiba, banyak orang memperhatikan aturan tentang puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mencicipi makanan saat berpuasa akan membatalkan puasa?

Dilansir dari laman kemenag.go.id, menurut mayoritas ulama Syafi’i, masuknya sisa-sisa makanan ke dalam rongga perut tidak membatalkan puasa, kecuali jika masuk karena sengaja dan dengan kesadaran penuh.

Namun, jika sisa makanan tersebut sulit dipisahkan dari mulut dan tidak masuk ke dalam rongga perut, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam pandangan ulama Syafi'i mengenai hal ini:

Baca Juga: Paling Murah! Redmi Note 12 Rilis Indonesia Bawa Ram 8GB hingga MIUI 14! Cek Harga, Spesifikasi dan Fiturnya

1. Masuknya Benda ke dalam Rongga Perut

Menurut Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah, masuknya benda atau ‘ain ke dalam rongga perut adalah yang membatalkan puasa.

Namun, jika benda tersebut masuk ke rongga perut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau karena sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Sebagaimana sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari air liur dan rasa makanan yang tersisa tidak sampai membatalkan puasa.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Baca Juga: Link Nonton Bidadari Bermata Bening Episode 1, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang Hari Ini

2. Sisa-sisa Makanan

Mayoritas ulama Syafi’i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X