Perbedaan Sedekah, Infaq, Zakat, Wakaf, Hibah, Waris, dan Wasiat: Jangan Tertukar Amalan dan Niatnya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:22 WIB
Ilustrasi zakat fitrah di Kota Bandung | Meskipun sedekah, infaq, zakat, wakaf, hibah, waris, dan wasiat merupakan pemberian, namun memiliki perbedaan dalam bentuk dan tujuannya. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi zakat fitrah di Kota Bandung | Meskipun sedekah, infaq, zakat, wakaf, hibah, waris, dan wasiat merupakan pemberian, namun memiliki perbedaan dalam bentuk dan tujuannya. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOINDONESIA.COM -- Sedekah, infaq, zakat, wakaf, hibah, waris, dan wasiat adalah istilah yang kerap didengar dan diartikan sebagai pemberian.

Meski sama-sama berupa pemberian, namun setiap istilah memiliki perbedaan yang mendasar.

Agar kamu tidak salah meniatkan perbuatan, sebaiknya memahami definisi dan esensi dari sedekah, infaq, zakat, wakaf, hibah, waris, dan wasiat

Berikut penjelasan lengkapnya.

 Baca Juga: Mencicipi Makanan saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa Menurut Ulama Syafi'i, Ini Penjelasannya!

1. Sedekah

Sedekah adalah pemberian berupa non materi seperti misalnya membantu mengaduk semen untuk membangun masjid dan memberikan semangat kepada orang lain. Sebuah senyuman pun bisa dianggap sebagai sedekah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam yang mengatakan, "Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu" (HR. Tirmidzi).

2. Infaq

Infaq adalah pemberian berupa materi seperti uang, air putih, makanan, dan lain-lain. Besaran infaq tidak ditentukan dan bisa diberikan sesuai kemampuan dan keikhlasan sang pemberi. Jika tidak mampu berinfaq, seseorang bisa melakukan sedekah sebagai penggantinya. Sering bersedekah juga dapat menjauhkan dari celaka dan penyakit.

3. Zakat

Zakat adalah pemberian berupa makanan (zakat fitrah) dan harta (zakat mal/zakat harta). Zakat fitrah diserahkan pada awal dan pertengahan Ramadan serta sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, sedangkan zakat harta diserahkan jika seseorang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (batas waktu). Batas minimal zakat mal atau zakat harta adalah apabila telah mencapai 85 gram emas dan 1 tahun atau 12 bulan. Besaran zakat fitrah berupa 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sedangkan zakat harta adalah 2,5% dari harta yang dimiliki.

4. Wakaf

Wakaf adalah pemberian berupa materi yang memiliki nilai manfaat yang terus berlanjut dan tidak akan habis sampai hari kiamat. Contohnya adalah pemberian tanah yang dapat digunakan untuk sawah, masjid, atau bangunan lainnya. Wakaf berbeda dengan infaq yang akan habis jika dipakai. Wakaf dapat dilakukan jika pewakaf memiliki materi yang tidak akan habis sampai hari kiamat dan ada penerima manfaat serta ijab qabul.

5. Hibah

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X