Hukum Cerai dalam Islam: Apakah Termasuk Dosa?

- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:12 WIB
Tindakan untuk melakukan cerai memang bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci terjadinya perceraian. (Pexels/Andrea Piacquadio)
Tindakan untuk melakukan cerai memang bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci terjadinya perceraian. (Pexels/Andrea Piacquadio)

AYOINDONESIA.COM -- Perceraian merupakan pilihan terakhir yang diizinkan dalam agama Islam. Namun, apabila segala upaya perdamaian dan kesepakatan antara suami dan istri telah gagal, dan tidak ada kemungkinan untuk kembali bersatu, Allah akan memberikan kecukupan rezeki kepada keduanya. Dalam karunia-Nya, Allah akan memberikan pasangan yang lebih baik dari sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang.

Allah adalah Maha Luas dalam memberikan karunia-Nya dan bijaksana dalam memberikan keputusan kepada hamba-hamba-Nya (Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 130).

Tindakan untuk melakukan cerai memang bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci terjadinya perceraian. Hal ini merupakan langkah terakhir ketika menghadapi permasalahan dan semua upaya telah dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Perceraian atau yang juga dikenal sebagai talak dalam Islam adalah pemutusan hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara.

Cerai dalam Islam berarti mengakhiri status ikatan perkawinan atau hubungan pernikahan antara suami dan istri. Dengan terjadinya perceraian, keduanya kehilangan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Ini berarti mereka tidak boleh lagi menjalin hubungan seperti suami istri, seperti sentuhan atau berduaan, sama seperti sebelum menikah.

Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai Natasha Rizky, Desta Sempat Diwanti-wanti Quraish Shihab: Harus Bijak, Tahan Diri..

Al-Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk dalam penyelesaian masalah yang tidak teratasi di dalamnya. Islam memang memperbolehkan perceraian, namun Allah membencinya. Ini berarti perceraian hanya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika tidak ada jalan lain yang tersedia.

Allah berfirman, "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui" (Al-Baqarah: 227). Ayat mengenai hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Di sana dijelaskan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, serta aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah. Dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di sana disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri, serta aturan yang berlaku ketika seorang istri berada dalam masa iddah.

Baca Juga: 'Itu yang Sebenarnya Bikin Kita Jadi Down' Natasha Rizky Sempat Katakan Ini Sebelum Digugat Cerai Desta

Dari beberapa ayat tersebut, dapat diketahui bahwa dalam Islam, perceraian tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. Tentu saja, aturan-aturan ini sangat memperhatikan kepentingan suami dan istri, serta mencegah terjadinya kerugian di salah satu pihak.

Dalam agama Islam, keluarga dan pernikahan dianggap sangat suci dan sangat dihormati. Pernikahan dipandang sebagai ikatan yang diizinkan oleh Allah, di mana suami dan istri saling melengkapi, menciptakan kebahagiaan, dan berbagi tanggung jawab dalam membentuk sebuah keluarga yang harmonis.

Oleh karena itu, dalam agama Islam, penting bagi pasangan suami istri untuk saling mendukung, menghormati, dan menjaga ikatan pernikahan mereka. Ketika menghadapi konflik atau kesulitan dalam rumah tangga, Islam mendorong pasangan tersebut untuk berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan damai. Pemahaman, komunikasi yang efektif, serta sikap saling menghargai dan menghormati menjadi kunci dalam mempertahankan keutuhan keluarga.

Namun, dalam situasi tertentu di mana perdamaian tidak lagi dapat tercapai dan tidak ada alternatif lain yang memungkinkan, perceraian menjadi jalan yang diizinkan dalam Islam. Meskipun Allah membenci perceraian, Islam mengatur prosedur dan aturan yang harus diikuti dalam proses perceraian agar terjamin keadilan dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak.

Perceraian tidak boleh dianggap sebagai solusi mudah atau jalan pintas dalam menghadapi masalah rumah tangga. Sebagai umat Muslim, kita diharapkan untuk berusaha keras memperbaiki dan mempertahankan pernikahan dengan penuh kesabaran, komitmen, serta bimbingan dari agama dan nasehat yang bijak.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X