AYOINDONESIA.COM -- Ramainya kasus kekerasan seksual pada beberapa anak di lingkungan pondok pesantren beberapa waktu yang lalu, membuat pemerintah harus bertindak cepat dan serius menyikapi fenomena gunung es tersebut.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual pada anak, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengadakan kolaborasi dengan tiga lembaga perlindungan anak, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kemenag telah membuat komitmen bersama dengan tiga lembaga perlindungan anak tersebut dengan menyepakati pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang perjanjian kerja sama sebagai bentuk penanganan kasus kekerasan seksual pada anak dan upaya pencegahannya.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak tidak hanya ditujukan pada lembaga pendidikan Islam saja, melainkan pada lembaga keagamaan juga karena predator anak tidak memandang pada agama tertentu. “Yang namanya predator tidak terbatas ada di lembaga pendidikan agama apa. Prinsipnya ini seluruh anak-anak kita harus kita lindungi,” tegas Yaqut.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi pun sepakat dengan pernyataan Menteri Agama bahwa harus ada kerja sama dalam menutup kesempatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dalam melakukan kejahatannya.
“Saya sepakat dengan Pak Menag. Kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada kemauan dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kita harus berkerja sama menutup kesempatan-kesempatan itu,” ungkap Seto.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pun menyayangkan adanya kasus kekerasan seksual pada anak di lembaga pendidikan tempat di mana anak semestinya dapat menimba ilmu dengan aman dan nyaman. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah merespons cepat untuk memastikan penuntutan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
“Kekerasan terhadap anak terjadi dalam lingkup yang sangat luas, bahkan belakangan ini terjadi pada lembaga pendidikan tempat di mana semestinya anak-anak dapat menimba ilmu dengan aman dan nyaman,” tutur Bintang.
Menteri PPPA berharap lembaga pendidikan dapat mengubah pola pengasuhan anak menjadi lebih positif dengan menekankan pentingnya komunikasi efektif tanpa adanya penggunaan kekerasan dalam mendisiplinkan anak.
Artikel Terkait
27 Kota atau Kabupaten di Indonesia Catat Kekerasan Seksual yang Terjadi di Satuan Pendidikan Agama
Komisi VIII DPR Dukung Kemenag Investigasi Kekerasan Seksual di Pesantren
Viral Kekerasan Seksual Mahasiswa Universitas Udayana Bali, Ini Kronologinya