AYOINDONESIA.COM – Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi orang Islam, baligh, berakal dan mampu.
Ibadah kurban dilaksanakan setiap tahunnya dari tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Ibadah kurban bisa berubah hukumnya dari sunah muakkad menjadi wajib, jika seseorang bernadzar ketika mendapatkan sesuatu yang diinginkannya.
Dilansir dari situs jatim.nu, berikut hewan kurban yang dianggap sah.
1. Domba
Domba menjadi sah untuk hewan kurban jika sudah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
Baca Juga: Hewan Kambing Bisa untuk Kurban berapa orang? Simak Penjelasannya
2. Kambing kacang atau jenis kecil (ma’zu)
Untuk hewan kambing sudah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
3. Sapi
Sedangkan untuk hewan Sapi harus sudah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
4. Unta
Hewan Unta akan sah menjadi kurban saat berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam
Selain usia dari hewan kurban yang harus diketahui oleh pekurban yaitu bentuk fisik dari hewan itu sendiri, karena jika hewan yang dikurbankan kedapatan cacat fisik, maka ibadah kurban kita tidak sah.
Artikel Terkait
Jelang Hari Raya Kurban, Global Qurban ACT Bakal Distribusikan Daging ke 385 Daerah
Jumlah Sapi Tertular PMK di Kota Bandung Terus Bertambah, Tapi Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha Aman
Mana yang Didahulukan saat Idul Adha, Sholat Id atau Kurban Dahulu? Simak Penjelasannya
Hari Raya Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Hari Raya Kurban Semakin Dekat, PMK Mengkhawatirkan
IDUL ADHA 2022: Bolehkah Kurban untuk Anak Kecil yang Belum Baligh?
Syarat Sah Hewan Kurban, Jelang Idul Adha 2022
Waspada! Jangan Makan Bagian Ini untuk Hewan Kurban yang Terjangkit PMK
Jelang Hari Raya Kurban, Pemerintah Beberkan Penyakit Mulut dan Kuku Jangkit Ratusan Hewan
Syarat Sah Hewan Menjadi Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan Kambing Bisa untuk Kurban berapa orang? Simak Penjelasannya