4 Cacat Hewan Kurban yang Harus Diperhatikan Agar Ibadah Kurban Sah

- Kamis, 23 Juni 2022 | 10:47 WIB
4 Cacat Hewan Kurban yang Harus Diperhatikan Agar Ibadah Kurban Sah (Ilustrasi Ayoindonesia.com/Irfan Al-Faritsi)
4 Cacat Hewan Kurban yang Harus Diperhatikan Agar Ibadah Kurban Sah (Ilustrasi Ayoindonesia.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOINDONESIA.COM – Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Ibadah kurban dilaksanakan setiap tahunnya dari tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Ibadah kurban bisa berubah hukumnya dari sunah muakkad menjadi wajib, jika seseorang bernadzar ketika mendapatkan sesuatu yang diinginkannya.

Dilansir dari situs jatim.nu, berikut hewan kurban yang dianggap sah.

1. Domba

Domba menjadi sah untuk hewan kurban jika sudah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua

Baca Juga: Hewan Kambing Bisa untuk Kurban berapa orang? Simak Penjelasannya

2. Kambing kacang atau jenis kecil (ma’zu)

Untuk hewan kambing sudah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga

3. Sapi

Sedangkan untuk hewan Sapi harus sudah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga

4. Unta

Hewan Unta akan sah menjadi kurban saat berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam

Selain usia dari hewan kurban yang harus diketahui oleh pekurban yaitu bentuk fisik dari hewan itu sendiri, karena jika hewan yang dikurbankan kedapatan cacat fisik, maka ibadah kurban kita tidak sah.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Cerai dalam Islam: Apakah Termasuk Dosa?

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:12 WIB
X