AYOINDONESIA.COM -- Menyaksikan video syur atau konten berbau asusila tentu bukan hal yang baik.
Apalagi, video syur atau konten dewasa tersebut dapat membangkitkan syahwat bagi seseorang.
Baik gambar atau video, konten yang memiliki unsur asusila dan menampilkan aurat sebaiknya ditinggalkan.
Tapi, bagaimana jika yang menyaksikan konten dewasa itu merupakan pasangan suami istri?
Lantas bagaimana hukumnya jika video syur itu dijadikan pembangkit gairah untuk menambah keintiman pasangan halal?
Pasalnya, berhubungan intim merupakan hak bagi pasangan suami istri yang sudah halal.
Bahkan, berhubungan intim bagi pasangan suami istri dalam Islam juga diketahui sebagai bentuk ibadah.
Dilansir AyoIndonesia.com dari YouTube Lentera Islam pada Senin 12 Desember 2022, hal ini telah dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hal itu hukumnya haram.
Sekalipun sudah menjadi pasangan halal, menonton adegan pasangan lain memperagakan hubungan suami istri sangat tidak disarankan.
"Hukumnya haram, kalau anda bilang mau membangkitkan gairah, itu bukan caranya," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian membeberkan pendapat ulama mengenai hal tersebut.
"Ulama mengatakan siapa yang menonton film por*o walaupun dengan pasangan halalnya, itu hanya akan mematikan syahwat normal dia kepada pasangannya yang halal," beber Ustaz Khalid Basalamah.
Artikel Terkait
Lebih Dekat Dengan Bunyamin Wari Fotografer Landscape Indonesia yang Karyanya Mendunia
Rasulullah SAW Ungkap 5 Fase Akhir Zaman sebagai Tanda Hari Kiamat
Fase Akhir Zaman, Muncul 5 Kelompok Pengikut Dajjal sebagai Tanda Kiamat
5 Doa agar Terhindar dari Penyakit di Musim Hujan Saat Ini
Kenapa Harus Mengadakan Aqiqah Setelah Bayi Lahir 7 Hari? Begini Hukumnya
3 Doa Saat Musim Hujan Lebat, Memohon Terhindar dari Banjir dan Bencana Alam
Dilarang Islam dengan Tegas, Bagi Kamu yang Tak Mau Hamil Takut Gak Bisa Memberi Kehidupan Layak Pada Anak