Waktu yang Tepat untuk Sikat Gigi di Bulan Ramadhan 2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 05:20 WIB
Kapan waktu yang tepat untuk membersihkan gigi dan mulut saat puasa Rmadhan 2023? Simak informasinya! (freepik)
Kapan waktu yang tepat untuk membersihkan gigi dan mulut saat puasa Rmadhan 2023? Simak informasinya! (freepik)

 


AYOINDONESIA.COM -- Menjaga kebersihan gigi dan mulut tentu menjadi hal yang sangat penting, apalagi di bulan Ramadhan 2023.

Sebab, menjaga kebersihan gigi dan mulut selama Ramadhan 2023 menjadi anjuran bagi umat muslim.

Oleh karena itu, anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut di bulan puasa perlu diatur waktunya selama Ramadhan 2023 berlangsung.

Sebagaimana diketahui, membersihkan gigi dan mulut atau sikat gigi di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Dilansir dari laman web NU online hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.

Dalam Nihayatuz Zain dikatakan bawa, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas Salah satunya bersiwak setelah zhuhur".

Bersiwak atau berkumur termasuk makruh karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.

Baiknya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya.

Sebab di bulan puasa, aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Antara Anjuran dan Makruh

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik".

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Disarankan, aktivitas membersihkan gigi dan mulut itu dilakukan sebelum waktu zhuhur tiba demi mengejar keutamaan ibadah puasa.

Apabila saat menyikat gigi tidak ada air yang tertelan, maka puasanya tidak batal. Hal itu, sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ dengan arti sebagai berikut:

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: NU Online, Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X