Gigi Palsu BPS Kesehatan: Syarat Klaim, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 16:04 WIB
Dalam mengajukan klaim gigi palsu melalui BPJS Kesehatan, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan berikut ini. (Pixabay/Emergency Denture Repair)
Dalam mengajukan klaim gigi palsu melalui BPJS Kesehatan, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan berikut ini. (Pixabay/Emergency Denture Repair)

AYOINDONESIA.COM -- Mendapatkan gigi palsu dengan subsidi dari BPJS Kesehatan adalah langkah yang dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan penting.

Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat untuk klaim gigi palsu melalui BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui persyaratan ini, Anda dapat memperoleh manfaat tersebut dengan lebih mudah dan tepat.

Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

- Indikasi Medis

Gigi palsu dapat diajukan klaimnya melalui BPJS Kesehatan apabila peserta mengalami kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis yang terjadi. Dalam hal ini, indikasi medis yang menjadi dasar klaim gigi palsu haruslah sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi yang bersangkutan.

- Fasilitas Kesehatan

Pelayanan protesa gigi yang berkaitan dengan klaim gigi palsu harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda mencari fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kelayakan klaim gigi palsu Anda.

- Rekomendasi Dokter Gigi

Pelayanan protesa gigi yang ingin diajukan klaimnya haruslah direkomendasikan oleh dokter gigi yang berkompeten. Pastikan Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat sebelum mengajukan klaim gigi palsu melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Kacamata Lewat BPJS Kesehatan 2023, Segini Biaya Subsidinya

Cara Mendapatkan Bantuan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendapatkan bantuan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan:

- Kunjungi FKTP

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Saat mengunjungi FKTP, peserta harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Cara Memilih Helper yang Tepat untuk Anak-Anak Anda

Selasa, 26 September 2023 | 08:03 WIB

Sejarah, Makna, Motif, hingga Tips Memilih Batik

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:52 WIB

KPR BRI Tawarkan Bunga Menarik, Mulai dari 4,46%

Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:45 WIB

5 Meja Kerja Terbaik

Senin, 31 Juli 2023 | 08:59 WIB
X