Selain informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023, kamu juga perlu tahu gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Harga Harga Terbaru Xiaomi 12 Lite, Makin Murah dengan Diskon 800 Ribu Pada Maret 2023
Besaran gaji PNS berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
PNS Golongan III
Artikel Terkait
Seleksi CPNS Dibuka Juni 2023, Simak Formasi Khusus, Syarat, dan Alur Pendaftarannya!
Info CPNS 2023: Siapkan 5 Dokumen Penting ini, Buka Peluang Besar Lolos Seleksi
Siap-siap! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk 2024
Hoax! CPNS 2023 Tidak Dibuka Bulan Juni, Cek Pernyataan Resmi Pemerintah
CPNS 2023: Cek Biar Tak Salah Pilih! Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi Capai Ratusan Juta
CPNS 2023: Siap-Siap, Lulusan SMA Bisa Daftar di Kementrian Ini, Ada Kementerian Hukum dan HAM