AYOINDONESIA.COM -- 3.043 Guru Pelamar Prioritas 1 (P1) mengalami pembatalan penempatan setelah melalui seleksi administrasi Seleksi PPPK 2022.
Pengumuman pembatalan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.
Hal itu, membuat para pelamar P1 terkejut, sebab mereka tidak mendapat alasan pasti kenapa mendapat putusan pembatalan penempatan.
Pengurus Besar PGRI usai mendengar aspirasi dalam Forum Aspirasi Seribu Guru Indonesia pada Selasa, 7 Maret lalu menyampaikan beberapa pandangan.
Berikut adalah pandangan PB PGRI mengenai masalah ini:
- Prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek RI yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1.
- Meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.
- Mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka.
- Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi.
- Mendesak Kementrian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK di tahun 2023.
- Meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, Kementrian Penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat.
- Meminta kepada semua pihak untuk tidak mudah terpancing, mengedepankan hati dan kepala dingin untuk bersama sama mencari penyelesaian.
Baca Juga: Jadwal PPG Prajabatan Kemenag 2023, Simak Persyaratan dan Alur Pendaftaran
Senada dengan PB PGRI, Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta pemerintah mencabut keputusan pembatalan terhadap 3.043 guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1).
Berikut adalah beberapa tuntutan yang diajukan pada aksi damai dan audiensi di Kantor Kemendikbudristek:
- Pembatalan Surat Pembatalan P1 3.043
Guru honorer menilai surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tidak adil dan cacat hukum. - Memulihkan P1 untuk diangkat formasi 2022
Guru honorer meminta agar pelamar prioritas P1 dapat diangkat kembali pada formasi PPPK 2022. - Kemdikbudristek tidak tebang pilih terhadap pengangkatan P1 Formasi PPPK 2022
Ketua Bidang FPTHSI Didi Suprijadi menyesalkan tindakan Kemendikbudristek tersebut mengingat pelamar prioritas P1 merupakan pelamar umum dengan nilai ujian lolos passing grade tertinggi pada tes ujian tahun 2022.
Ia juga menuturkan kekecewaan ribuan pelamar prioritas semakin beralasan karena mereka telah menunggu lama untuk menjadi ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.
“Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Mendikbudristek),” ujar Didi dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kemdikbud mengimbau para guru P1 yang belum mendapat penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022 untuk mengikuti seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2023 yang akan segera dibuka.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Andhika Ganendra kepada media, pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Artikel Terkait
Pelamar Wajib Tahu! Ini Arah Kebijakan CPNS 2023 dan Gaji Pokok PNS
Bongkar Terus Pak Mahfud! Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Dugaan Pencucian Uang
CPNS 2023: KemenPANRB Umumkan Buka Lebih Dari 1 Juta Formasi, Cek Rincian Lengkapnya
Pemerintah Kurangi Jumlah Formasi CPNS 2023? Simak 4 Kebijakan Baru dan Formasi Prioritasnya
Sri Mulyani: Rp 300 Triliun Itu Ngitungnya Dari Mana? Mahfud MD: Itu Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kecolongan! Rafael Alun Trisambodo Sudah Bolak-balik Ke Deposit Box Sebelum Diblokir PPATK
Perubahan Aturan Kemdikbud PPPK Guru 2023: Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru?
Cara Cek Penerima PIP dan Aktivasi Rekening SimPel di pip.kemdikbud.go.id 2023
Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Dimulai 17 Maret 2023, Perhatikan Hal-hal Ini!
Jadwal PPG Prajabatan Kemenag 2023, Simak Persyaratan dan Alur Pendaftaran