AYOINDONESIA.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan ASN akan tersedia lebih cepat pada tahun 2023.
Sebelum membahas tanggal pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai besaran nominal tunjangan yang akan diberikan pada tahun ini.
Kemenkeu telah mengalokasikan dana sebesar Rp156,4 triliun untuk memenuhi anggaran THR NS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan pada tahun 2023. Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, mengingat bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba.
Nominal THR yang akan diberikan pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 dan telah diumumkan secara detail berdasarkan tingkatan dan masa kerja.
Para pejabat pimpinan tinggi utama dan madya atau eselon I akan menerima THR sebesar Rp19.939.000, sementara pejabat pimpinan pertama atau eselon II akan menerima sebesar Rp14.702.000.
Pejabat administrator atau eselon III akan menerima sebesar Rp8.987.000 dan pejabat pengawas atau eselon IV akan menerima sebesar RP7.517.000.
Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Guru 2023 dan PNS yang Wajib Diketahui
Daftar nominal THR juga telah dikelompokkan berdasarkan masa kerja dan strata pendidikan sebagai berikut ini.
1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah sederajat lainya
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10-20 tahun Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun RP3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
3. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000
4. Strata I /Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000
5. Strata 2/Strata 3/ sederajat
Artikel Terkait
Sri Mulyani: Rp 300 Triliun Itu Ngitungnya Dari Mana? Mahfud MD: Itu Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kecolongan! Rafael Alun Trisambodo Sudah Bolak-balik Ke Deposit Box Sebelum Diblokir PPATK
Perubahan Aturan Kemdikbud PPPK Guru 2023: Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru?
Cara Cek Penerima PIP dan Aktivasi Rekening SimPel di pip.kemdikbud.go.id 2023
Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Dimulai 17 Maret 2023, Perhatikan Hal-hal Ini!
Jadwal PPG Prajabatan Kemenag 2023, Simak Persyaratan dan Alur Pendaftaran
Nasib 3.043 Pelamar P1 Seleksi PPPK 2022, Permintaan PB PGRI dan FPTHSI Mubah, Panselnas Tak Bergeming
PPPK Guru Kemdikbud Jadi Prioritas Pemerintah di Tahun 2023, Ini 3 Aturan Baru yang Mendasarinya!
Guru-guru Indonesia Antusias Menanti Kabar Baik: Tiga Perubahan Aturan Kemdikbud untuk PPPK Guru 2023
Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Guru 2023 dan PNS yang Wajib Diketahui