Ketahui Adakah Aturan Naik Pangkat dan Gaji PPPK 2022, Sama dengan PNS?

- Senin, 13 Maret 2023 | 13:53 WIB
Ketahui Adakah Aturan Naik Pangkat dan Gaji PPPK 2022, Sama dengan PNS? (Menpan.go.id)
Ketahui Adakah Aturan Naik Pangkat dan Gaji PPPK 2022, Sama dengan PNS? (Menpan.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Memilih karier di sektor pemerintahan menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan di Indonesia.

Namun, ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan besaran gaji yang diterima.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan sistem karier dan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan Pola Karier

PNS memiliki kesempatan untuk naik pangkat ke jenjang atau golongan jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya.

Sementara, PPPK yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik tingkat ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.

Artinya, PPPK tidak memiliki pola pengembangan karier yang sama dengan PNS.

Meski demikian, PPPK tetap dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Selain itu, PPPK juga memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa yang diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi.

PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya 2023 ASN Segera Cair, Segini Besarannya!

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang diisi oleh PPPK. Semakin tinggi golongan PPPK maka semakin tinggi pula gaji bulanan yang diterima.

PPPK memiliki 17 jenjang golongan, mulai dari I hingga XVII.

Untuk golongan PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X