AYOINDONESIA.COM -- Memilih karier di sektor pemerintahan menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan di Indonesia.
Namun, ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan besaran gaji yang diterima.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan sistem karier dan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan Pola Karier
PNS memiliki kesempatan untuk naik pangkat ke jenjang atau golongan jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya.
Sementara, PPPK yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik tingkat ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.
Artinya, PPPK tidak memiliki pola pengembangan karier yang sama dengan PNS.
Meski demikian, PPPK tetap dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Selain itu, PPPK juga memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa yang diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi.
PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya 2023 ASN Segera Cair, Segini Besarannya!
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang diisi oleh PPPK. Semakin tinggi golongan PPPK maka semakin tinggi pula gaji bulanan yang diterima.
PPPK memiliki 17 jenjang golongan, mulai dari I hingga XVII.
Untuk golongan PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Artikel Terkait
PPPK Guru Kemdikbud Jadi Prioritas Pemerintah di Tahun 2023, Ini 3 Aturan Baru yang Mendasarinya!
Guru-guru Indonesia Antusias Menanti Kabar Baik: Tiga Perubahan Aturan Kemdikbud untuk PPPK Guru 2023
Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Guru 2023 dan PNS yang Wajib Diketahui
Anggaran THR Naik! PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan akan Dapat Cair Lebih Cepat?
Kabar Gembira! 10 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023
Daftar Formasi CPNS 2023 Kemenkumham: Jumlah Kebutuhan Diprediksi Capai 4.5 Ribu Lowongan, Cek Jurusannya
Rezeki Nomplok di Bulan Ramadhan! Ini Besaran Tunjangan Guru PNS dan PPPK 2023
Alhamdulillah, Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya 2023 ASN Segera Cair, Segini Besarannya!
Anjuran Kemdikbud untuk PPPK Guru 2022 Lulus Seleksi, Siapkan Berkas DRH dari Sekarang!
Pengunduran Diri Zainudin Amali dari Jabatan Menpora Telah Diterima Presiden Jokowi, Begini Tanggapannya