Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Resmi Diumumkan Tahun Ini, Simak Rinciannya!

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:25 WIB
Ini rincian gaji dan tunjangan untuk PPPK yang dikabarkan naik. (instagram/@korpri_indonesia)
Ini rincian gaji dan tunjangan untuk PPPK yang dikabarkan naik. (instagram/@korpri_indonesia)

 

AYOINDONESIA.COM -- Kabar baik dan menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK di tahun 2023.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan untuk ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2023.

Kabar gembira ini, menyatakan bahwa PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai salah satu cabang dari ASN, PPPK mendapat perhatian yang luar biasa dari pemerintah.

Hal ini terlihat dari seleksi PPPK yang dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir sebagai solusi untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang sudah lama menjadi PR bagi Indonesia.

Selain itu, banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga yang sudah berpengalaman di bidangnya menjadi alasan lain dibukanya seleksi PPPK.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah menyiapkan gaji dan tunjangan PPPK yang jumlahnya dipastikan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan bagi penerima dan keluarganya.

Gaji dan tunjangan bagi para PPPK akan diberikan secara merata baik yang bekerja pada lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lengkap dari Awal hingga Akhir, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023

Rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK di tahun 2023 dapat dilihat pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut telah dituliskan secara terperinci besaran gaji yang bakal diterima oleh PPPK berdasarkan golongannya.

Berikut adalah rincian gaji PPPK di tahun 2023 berdasarkan golongan:

Golongan I/a: Rp 1.810.000
Golongan I/b: Rp 1.930.000
Golongan I/c: Rp 2.070.000
Golongan II/a: Rp 2.260.000
Golongan II/b: Rp 2.400.000
Golongan II/c: Rp 2.560.000
Golongan III/a: Rp 2.820.000
Golongan III/b: Rp 2.990.000
Golongan III/c: Rp 3.190.000
Golongan IV/a: Rp 3.460.000
Golongan IV/b: Rp 3.700.000
Golongan IV/c: Rp 3.960.000

Adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan para PPPK dan keluarganya dapat meningkat.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X