Siap-siap Dapat Rejeki Nomplok! 6 Bonus Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Seleksi CPNS 2023!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:33 WIB
Ini bonus dan tunjangan yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023. (Instagram/@korpri_indonesia)
Ini bonus dan tunjangan yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023. (Instagram/@korpri_indonesia)


AYOINDONESIA.COM -- Seiring dengan kabar pembukaan CPNS 2023, ragam hal yang menyangkut profesi PNS terus jadi sorotan.

Bak jadi primadonanya pekerjaan, seleksi CPNS 2023 dan tahun-tahun sebelumnya terus menjadi hal yang dinantikan.

Tak hanya satu atau dua orang saja, hampir seluruh masyarakat dari sabang hingga merauke menantikan kesemptan pembukaan CPNS 2023.

Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan memiliki profesi sebagai PNS diakui sangat menjanjikan kehidupan di masa depan.

Tak hanya mendapat gaji pokok, seorang PNS diketahui akan mendapat beragam tunjangan hingga gaji pensiun.

Ya, selain memiliki masa depan terjamin, menjadi PNS juga dinilai memiliki banyak keuntungan.

Selain mendapat gaji pokok, CPNS yang lolos menjadi PNS akan mendapat banyak bonus dan tunjangan.

Tak hanya bonus atau tunjangan untuk diri sendiri, namun juga untuk keluarga.

Bonus tunjangan tersebut diantaranya mulai dari kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari beberapa sumber, inilah besaran dan rincian dari masing-masing tunjangan yang akan diterima PNS.

Baca Juga: 4 Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai Aturan UUD Tahun 2005

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja ataubiasa disebut tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin ini diketahui berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X