Tak Tanggung-tanggung Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja! Ini 8 Bonus yang Biasa Diterima PNS, Apa Saja?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:24 WIB
 (Instagram @cpns.asn)
(Instagram @cpns.asn)

 

AYOINDONESIA.COM -- Bonus dan tunjangan untuk kesejahteraan pekerja selalu menjadi bagian dari Pegawai Negei Sipil (PNS).

Mulai dari PNS, TNI, Polri, dan yang terbaru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, beberapa golongan ASN tersebut akan rutin mendapat tunjangan dn bonus setiap bulan.

Bedanya dengan PNS, TNI dan Polri, PPPK diketahui memiliki perjanjian kontrak dan disebutkan tidak mendapat dana pensiun.

Sementara PNS, TNI dan Polri, akan mendapatkan beragam tunjangan hingga dana pensiun.

Meski demikian, seluruh kategori ASN atau Aparatur Sipil Negara tersebut akan rutin mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Lantas apa jenis tunjangan dan bonus yang diterima PNS atau Pegawai Negeri Sipil tersebut? Diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai Aturan UUD Tahun 2005

1. Tunjangan Kinerja (TUKIN)

Tunjangan Kinerja atau TUKIN adalah bonus yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja yang baik selama setahun.
Biasanya, besaran TUKIN bervariasi tergantung pada kinerja PNS dan juga tingkat golongan PNS tersebut.

Namun pada tingkat instansi pemerintah pusat, TUKIN paling besar biasanya dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X