AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyepakai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Skema terbaru salah satunya menyebutkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlambat mengambil mencairkan bantuan dari Bank Himbara, maka bisa diambil melalui PT POS Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat dan memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan di cabang bank atau ATM terdekat.
Namun, jika bantuan tidak diambil dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyalurannya akan diambil alih oleh PT Pos.
“Jadi, kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Mensos dikutip dari rilis pers Kemensos RI.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil bantuan secara cash
Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.
2. Penyaluran BPNT/sembako tidak lagi melalui e-warong
Dalam keterangan pers, Menteri Sosial menegaskan bahwa BPNT/sembako tidak lagi disalurkan melalui e-warong karena evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan secara tunai dan bisa diambil di ATM atau bank langsung.
“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos Risma.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyaluran secara cash juga mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.
Artikel Terkait
Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?
4 Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai Aturan UUD Tahun 2005
Mohon Maaf! Ternyata Gaji Ke 13 dan THR bagi ASN Bakalan Tidak Cair Untuk Kategori Ini!
Siap-siap Dapat Rejeki Nomplok! 6 Bonus Ini Akan Dikucurkan Pemerintah Jika Kamu Lolos Seleksi CPNS 2023!
Lima Jenis Bansos yang Cair Maret 2023, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id!
Alhamdulillah, Selamat Ya! Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Akan Mendapat Ini dari Pemerintah
Cek Rekening! Bansos PKH 2023 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Penerimanya di Sini
Tak Tanggung-tanggung Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja! Ini 8 Bonus yang Biasa Diterima PNS, Apa Saja?
Nama Anda Terdaftar di DTKS? Selamat, Bakal Dapat Bansos Pangan Selama Tiga Bulan
Beneran Naik? Ini Besaran Anggaran THR dan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, Segera Diumumkan Presiden Jokowi!