Telat Ambil PKH? Tenang, Uang Tidak Hangus Bisa Diambil di PT POS Indonesia

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi | Telat Ambil PKH? Tenang, Uang Tidak Hangus Bisa Diambil di PT POS Indonesia. (Instagram.com/@kemensosri)
Ilustrasi | Telat Ambil PKH? Tenang, Uang Tidak Hangus Bisa Diambil di PT POS Indonesia. (Instagram.com/@kemensosri)

AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyepakai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Skema terbaru salah satunya menyebutkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlambat mengambil mencairkan bantuan dari Bank Himbara, maka bisa diambil melalui PT POS Indonesia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat dan memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan di cabang bank atau ATM terdekat.

Namun, jika bantuan tidak diambil dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyalurannya akan diambil alih oleh PT Pos.

“Jadi, kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Mensos dikutip dari rilis pers Kemensos RI.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil bantuan secara cash

Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.

Baca Juga: Beneran Naik? Ini Besaran Anggaran THR dan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, Segera Diumumkan Presiden Jokowi!

2. Penyaluran BPNT/sembako tidak lagi melalui e-warong

Dalam keterangan pers, Menteri Sosial menegaskan bahwa BPNT/sembako tidak lagi disalurkan melalui e-warong karena evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.

Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan secara tunai dan bisa diambil di ATM atau bank langsung.

“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos Risma.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyaluran secara cash juga mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X