AYOINDONESIA.COM -- Berikut merupakan ulasan mengenai aturan terbaru kemdikbud mengenai formasi, gaji dan tunjangan bagi PPPK Guru 2023.
Guru-guru Indonesia pastinya senang menantikan kabar baik terkait kesejahteraan mereka di masa depan, terutama bagi yang berstatus PPPK di tahun 2023.
Kabar baik tersebut telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui tiga perubahan aturan terbaru yang akan berlaku pada tahun 2023 untuk guru PPPK di seluruh jenjang pendidikan.
Berikut adalah tiga poin penting dari perubahan aturan Kemdikbud untuk PPPK guru 2023 yang bisa meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Jaminan formasi ASN PPPK terisi dengan baik
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah akan memastikan formasi ASN PPPK terisi dengan baik pada tahun 2023.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka Pemerintah Pusat akan turun tangan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada guru honorer di Indonesia untuk menjadi ASN PPPK dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Selisih 300 Ribu! Adu Gahar Samsung Galaxy A34 5G Vs Xiaomi 11T Pro
Anggaran tunjangan dan gaji Guru ASN PPPK dipastikan terarah
Perubahan aturan Kemdikbud akan memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru ASN PPPK akan digunakan sesuai dengan keperluan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Kemdikbud menjamin bahwa anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan lain.
Hal ini memastikan bahwa guru ASN P3K akan mendapatkan tunjangan dan gaji yang layak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penyaluran anggaran Guru ASN PPPK secara langsung
Poin penting ketiga dari perubahan aturan ini adalah penyaluran anggaran guru ASN PPPK yang hanya akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah atau Pemda.
Artikel Terkait
Sosialisasi Tim PPK UKM Gemapita Unej: Bentuk Rumah Baca Berbasis Kehutanan di Desa Suci, Panti, Jember
Ingin Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024? Daftar Lewat Aplikasi SIAKBA, Begini Caranya
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK, Cek Nama Kamu
Simak Syarat Cara Daftar hingga Gaji PPK dan PPS, Seleksi Dibuka Mulai Desember Ini!