Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:24 WIB
Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 (Pixabay/Sewupari Studio)
Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 (Pixabay/Sewupari Studio)

AYOINDONESIA.COM -- Berikut merupakan ulasan mengenai aturan terbaru kemdikbud mengenai formasi, gaji dan tunjangan bagi PPPK Guru 2023.

Guru-guru Indonesia pastinya senang menantikan kabar baik terkait kesejahteraan mereka di masa depan, terutama bagi yang berstatus PPPK di tahun 2023.

Kabar baik tersebut telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui tiga perubahan aturan terbaru yang akan berlaku pada tahun 2023 untuk guru PPPK di seluruh jenjang pendidikan.

Berikut adalah tiga poin penting dari perubahan aturan Kemdikbud untuk PPPK guru 2023 yang bisa meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Jaminan formasi ASN PPPK terisi dengan baik

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah akan memastikan formasi ASN PPPK terisi dengan baik pada tahun 2023.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka Pemerintah Pusat akan turun tangan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada guru honorer di Indonesia untuk menjadi ASN PPPK dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Selisih 300 Ribu! Adu Gahar Samsung Galaxy A34 5G Vs Xiaomi 11T Pro

Anggaran tunjangan dan gaji Guru ASN PPPK dipastikan terarah

Perubahan aturan Kemdikbud akan memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru ASN PPPK akan digunakan sesuai dengan keperluan yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Kemdikbud menjamin bahwa anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan lain.

Hal ini memastikan bahwa guru ASN P3K akan mendapatkan tunjangan dan gaji yang layak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penyaluran anggaran Guru ASN PPPK secara langsung

Poin penting ketiga dari perubahan aturan ini adalah penyaluran anggaran guru ASN PPPK yang hanya akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah atau Pemda.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X