AYOINDONESIA.COM -- Bantuan sosial sangat penting bagi keluarga-keluarga miskin di Indonesia.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan tentang cara daftar DTKS dan Bansos 2023.
Apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
DTKS adalah data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023
Alur Pendaftaran DTKS
Berikut adalah alur pendaftaran DTKS:
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Daftar Penerima Bansos 2023 Secara Online Melalui Aplikasi
Sebelum mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima Bansos 2023, Anda harus mempunyai akun kemensos. Berikut adalah cara membuat akun Kemensos:
- Download "Aplikasi Cek Bansos" di Playstore, pastikan merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
- Buka aplikasi tersebut kemudian pilih "Buat akun baru" dan lakukan pengisian data diri.
- Lampirkan swafoto dengan foto KTP dan foto KTP.
- Klik tombol "Buat Akun Baru".
- Jika sudah selesai, akan dikirimkan pesan aktivasi ke email Anda. Silakan cek email Anda.
- Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun dan username yang sudah dibuat.
- Setelah login Anda akan bisa melihat status bantuan yang diterima
- Setelah Anda mendaftar aplikasi Cek Bansos, selanjutnya bisa menggunakan fitur usul untuk mengusulkan diri Anda atau orang di sekitar Anda agar mendapat bantuan sosial.
Baca Juga: Selisih 300 Ribu! Adu Gahar Samsung Galaxy A34 5G Vs Xiaomi 11T Pro
Adapun cara menggunakan Fitur Usul adalah sebagai berikut:
- Log in di Aplikasi Cek Bansos
- Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
- Klik tombol Tambah Usulan.
- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH). - Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan)
- Setelah menggunakan fitur usul, tinggal menunggu data diolah dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Perlu diperhatikan, nama yang terdaftar di DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH Tahun 2023, Tahapan dan Besaran Bantuan
Jangan Sampai Terlewatkan! Ini Tips Mempersiapkan Diri Mengikuti Seleksi CPNS 2023
Sudah Pertengahan Maret 2023, Dana Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair?
BI Sediakan Rp 195 Triliun untuk Penukaran Uang Salam Tempel Hari Raya Idul Fitri 2023
Jangan Sampai Kamu Tidak Tahu, 7 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada Seleksi CPNS 2023?
Lulusan SMA Segera Bersiap! Ini Instansi yang Dikabarkan Buka Formasi Besar pada Seleksi CPNS 2023
Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS 2023 atau Berkarier di Perusahaan BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak!
Pembukaan CPNS 2023: Ini Kenutungan dan Tunjangan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Lolos Jadi PNS!
Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2023 di Kementrian Ini, Gaji dan Tunjangannya Besar
Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023