Pekerja Harap Sabar! Kemnaker Restui Perusahaan Industri Padat Karya Potong Upah Hingga 25 Persen

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi | Pekerja Harap Sabar! Kemnaker Restui Perusahaan Industri Padat Karya Potong Upah Hingga 25 Persen. (Pexels.com/Thibault Luycx)
Ilustrasi | Pekerja Harap Sabar! Kemnaker Restui Perusahaan Industri Padat Karya Potong Upah Hingga 25 Persen. (Pexels.com/Thibault Luycx)

AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengeluarkan peraturan baru yang merestui perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk menyesuaikan upah karyawan.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor menyesuaikan upah karyawan sebagai langkah mencegah PHK.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dikeluarkan untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Berikut adalah beberapa kunci informasi terkait dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Sepatu Vans yang Kekinian

Perusahaan industri padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Beberapa perusahaan yang dapat memanfaatkan peraturan ini antara lain industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Syarat agar sebuah perusahaan dapat memanfaatkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benu Eropa.

Pembatasan Kegiatan Usaha dan Waktu Kerja

Untuk menghindari PHK, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sesuai kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2023 Sudah Mulai Dicairkan Melalui Beberapa Bank, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X