AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengeluarkan peraturan baru yang merestui perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk menyesuaikan upah karyawan.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor menyesuaikan upah karyawan sebagai langkah mencegah PHK.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dikeluarkan untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.
Berikut adalah beberapa kunci informasi terkait dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sepatu Vans yang Kekinian
Perusahaan industri padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
Beberapa perusahaan yang dapat memanfaatkan peraturan ini antara lain industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Syarat agar sebuah perusahaan dapat memanfaatkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benu Eropa.
Pembatasan Kegiatan Usaha dan Waktu Kerja
Untuk menghindari PHK, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sesuai kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2023 Sudah Mulai Dicairkan Melalui Beberapa Bank, Ini Rinciannya
Artikel Terkait
Pembukaan CPNS 2023: Ini Kenutungan dan Tunjangan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Lolos Jadi PNS!
Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2023 di Kementrian Ini, Gaji dan Tunjangannya Besar
Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023
Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bansos 2023, Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan Sosial di Indonesia
Cukup Duduk Manis di Rumah, Nama di DTKS Bakal Dapat Bansos Pangan Jelang Ramadhan 2023
Mahasiswa Siap-siap! Beasiswa Sobat Bumi 2023 Pertamina Foundation Dibuka Mulai 20 Maret 2023
Besar Bantuan Pangan Ramadhan 2023 Berupa Beras, Ayam, dan Telur, Masing-masing KPM Dapat Segini
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50: Cara Daftar dan Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
Pelatihan Tatap Muka Kartu Prakerja Gelombang 50 Tersedia di Beberapa Kota, Cek Daftar Pelatihannya di Sini
Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2023 Sudah Mulai Dicairkan Melalui Beberapa Bank, Ini Rinciannya