Cara Daftar Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta: Program Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak

- Senin, 20 Maret 2023 | 10:57 WIB
Cara Daftar Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta: Program Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak. (Dinsos DKI Jakarta)
Cara Daftar Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta: Program Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak. (Dinsos DKI Jakarta)

AYOINDONESIA.COM -- Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta adalah program bantuan sosial untuk masyarakat kategori lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak.

Bantuan ini disalurkan melalui tiga program kartu, yaitu Kartu Kerja Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Berikut ini adalah rincian mengenai tiga program kartu PKD DKI Jakarta.

Program Kartu Lansia Jakarta

Program Kartu Lansia Jakarta adalah program yang diberikan kepada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Program ini juga ditujukan kepada lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, serta warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.

Baca Juga: Anjlok! Harga Vivo X50 Makin Murah, Bawa Layar Super Jernih AMOLED Full HD Plus

Syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta:

Warga berusia 60 tahun ke atas. Lansia berekonomi rendah dan berkendala secara fisik atau psikologi (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu).

Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Setiap penerima KLJ akan mendapatkan bantuan uang tunai sebanyak Rp 600 ribu setiap bulan yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X