Tenaga Honorer Lega, Tak Ada PHK Massal dan Formasi ASN Ditambah untuk 2023

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:36 WIB
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer di masa depan. (Instagram @pppk.indonesia)
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer di masa depan. (Instagram @pppk.indonesia)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer di masa depan.

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah nasib non-ASN atau tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.

Komisi Pemerintahan DPR pun memastikan akan mengawal ketetapan ini agar bisa memberikan perlindungan bagi tenaga honorer di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, baru saja melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib non-ASN.

Baca Juga: Tips Jitu Lolos UTBK SNBT 2023: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Literasi Bahasa Indonesia

Anas akan kembali mengumpulkan bupati dan walikota seluruh Indonesia agar menemukan formula yang tepat atas nasib  tenaga honorer. Di mana tidak ada PHK namun juga tidak membebani anggaran negara maupun daerah.

Pada 2022, pemerintah telah membuka lowongan ASN khusus dari honorer, sayangnya hanya bisa dioptimalkan sekitar 400 ribu dari kuota formasi 700 ribu oleh pemerintah daerah. Tetapi, tahun 2023 ini akan dibuka lagi untuk formasi 1 juta ASN.

Prioritasnya adalah untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena banyak di daerah-daerah terpencil di pedalaman mereka tidak mendapatkan guru dari ASN dan banyak sekali juga guru dan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi cukup lama mereka belum mendapatkan status kepastian.

Baca Juga: Menpan RB Janji Tenaga Honorer Dapat Kabar Bahagia, Amanat dari Presiden Jokowi

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, membenarkan bahwa MenPANRB Abdullah Azwar Anas,telah berkomunikasi dengan DPR terkait ketetapan itu. Meski ia mengungkapkan belum ada pembahasan secara intens dan spesifik.

Jalan tengah kebijakan dalam menangani para honorer yang akan dihapus keberadaannya di pemerintah pusat maupun daerah ini harus dikawal hingga eksekusi akhirnya pada November 2023. Terutama dari sisi keseluruhan data honorer atau pegawai yang objektif, status pegawai mereka setelah 2023, hingga sumber dana penggajiannya.

Sebelumnya, MenPANRB Abdullah Azwar sebenarnya juga sudah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer secara massal, meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023.

Kesimpulannya, Pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah menjamin nasib tenaga honorer agar tidak terjadi PHK atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.

MenPANRB saat ini sedang mengumpulkan bupati dan walikota seluruh Indonesia agar menemukan formula yang tepat atas nasib tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X