AYOINDONESIA.COM -- Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani telah mengumumkan keringanan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pembeli mobil listrik.
Dengan demikian, konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini diumumkan oleh Sri Mulyani pada saat konferensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring pada hari Senin, 20 Maret 2023.
Sri Mulyani menyatakan bahwa mobil listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sebesar 40 persen akan mendapatkan potongan 10 persen biaya PPN.
"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Tidak hanya pembeli mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen hingga 40 persen.
Mereka akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kepastian insentif untuk bus akan dipastikan pada 1 April 2023.
Luhut mengatakan proses penetapan insentif masih dalam tahap finalisasi.
Baca Juga: Bakal Dirilis 30 Maret 2023, Prediksi Harga Redmi Note 12 Pro di Indonesia
Pemberian subsidi dan insentif PPN bertujuan untuk mendorong penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Namun sayangnya, hingga saat ini baru terdaftar dua merek mobil listrik yang memenuhi kriteria mendapatkan insentif PPN, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
"Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut," ujar Luhut.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memulai pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit kendaraan untuk pembelian 250 ribu motor listrik di tahun 2023.
Artikel Terkait
PIP Kemdikbud 2023: Nama Penerima, Kategori KIP, dan Nominal Cair
Bantuan Sosial PKH Maret 2023 Tahap 1 Cair, Periksa Rekening dan Lihat Statusmu di Cekbansos
BPNT Tahap 1 Maret 2023 Cair Berapa? Beda Pos Indonesia 3 Bulan dan KKS Merah Putih 2 Bulan
Buruan! Subsidi Motor Listrik Berlangsung Mulai Hari Ini, Begini Cara Dapat Subsidinya
Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka! Simak Prediksi Tanggalnya di Sini
Warga Terdaftar DTKS Dimanjakan, Bakal Dapat 3 Bansos Jelang Ramadhan 2023
Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2023 untuk Siswa SD SMP SMA: Jadwal dan Besaran Dana
Menpan RB Janji Tenaga Honorer Dapat Kabar Bahagia, Amanat dari Presiden Jokowi
Tenaga Honorer Lega, Tak Ada PHK Massal dan Formasi ASN Ditambah untuk 2023
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Lewat HP, Prediksi Dibuka Akhir Maret 2023