Rincian Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Terkait Pegawai Kemenkeu Rp 22 Triliun?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:10 WIB
Rincian Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Terkait Pegawai Kemenkeu Sebesar Rp 22 Triliun? ((Instagram @smindrawati))
Rincian Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Terkait Pegawai Kemenkeu Sebesar Rp 22 Triliun? ((Instagram @smindrawati))

AYOINDONESIA.COM -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan data 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Transaksi Mencurigakan pada Senin, 20 Maret 2023.

Dia menyebut surat yang dikirim pada 13 Maret 2023 lalu oleh PPATK itu terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang merupakan rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan periode 2009 hingga 2023.

"Berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan periode 2009-2023,” katanya dikutip dari siaran YouTube Kompas TV.

Rinciannya, 65 surat terkait transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak terkait pegawai Kemenkeu.

Dimana PPATK menilai ada transaksi mencurigakan bisa berupa perdagangan atau peralihan properti mencapai Rp 253 triliun.

"PPATK menengerai ada transaksi mencurigakan agar Kemenkeu menindaklanjuti penyelidikan sesuai tugas pokok dan fungsi Kemenkeu.

Selanjutnya, 99 surat adalah surat PPATK kepada Aparat Penegak Hukum dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Ketiga, 135 surat dari PPATK menyangkut nama pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani menyebut nilainya jauh lebih kecil dari kedua nilai transaksi sebelumnya, tetapi dia tidak menyebut nominal.

Baca Juga: Sah! Insentif Subsidi Mobil Listrik Mulai Disalurkan 1 April 2023

Jika dihitung kedua transaksi yang telah disebut sebanyak Rp 327 triliun dari total Rp 349 triliun. Maka sisa transaksi mencurigakan yang belum disebut ialah Rp 22 triliun.

Selanjutnya Sri Mulynai menyebut satu surat yang menonjol dikirim pada 19 Mei 2020 terdapat satu transaksi mencurigakan sebesar Rp 189,27 triliun.

Setelah penyelidikan oleh DJBC dan dibahas bersama pada September 2020, transaksi tersebut berasal dari kegiatan ekspor, impor, transaksi emas batangan, emas perhiasan, dan money changer oleh 15 individu atau entitas.

Pada saaat yang sama PPATK mengirim surat ke DJP berisi transaksi mencurigakan sebesar Rp 205 triliun dari 17 entitas atau individu dari sebelumnya 15 triliun.

Sri Mulyani menyebut DJP telah menangani 17 kasus TPPU yang mengahsilkan penerimaan negara Rp 7,88 triliun penerimaan negara.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X