Si Kaya Masih Dapat Bansos 2023? Segera Lapor! Begini Caranya Ajukan Pengaduan ke Kemensos

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:05 WIB
Si Kaya Masih Dapat Bansos 2023? Segera Lapor! Begini Caranya Ajukan Pengaduan ke Kemensos. (Instagram Kemensosri)
Si Kaya Masih Dapat Bansos 2023? Segera Lapor! Begini Caranya Ajukan Pengaduan ke Kemensos. (Instagram Kemensosri)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan beragam bantuan sosial untuk mengatasi tingkat kemiskinan.

Secara rutin, Kemensos memperbaharui data para penerima manfaat yang terangkum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, bisa jadi masih terdapat kesalahan data dimana orang yang sebenarnya mampu dan tidak layak mendapat bantuan justru mendapatkannya.

Untuk itu, masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dengan melakukan pengaduan melalui Call Center layanan pengaduan Kemensos, melalui situs resmi pemerintah, atau melalui menu usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Berikut uraian selengkapnya mengenai cara mengajukan pengaduan ke Kementerian Sosial:

Call Center 171

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan nomor Call Center layanan pengaduan. Jika masyarakat mendapati masalah terkait bantuan sosial maupun masalah kesejahteraan sosial cukup dengan menghubungi nomor 171.

Melalui nomor Call Center tersebut, masyarakat bisa memberikan data-data yang akurat agar petugas nantinya bisa mudah melakukan verifikasi dan validasi pengaduan.

Baca Juga: KJP Plus Bulan April 2023: Tanggal Cair dan Cara Mendapatkannya

Termasuk seperti melaporkan si kaya yang tetap menerima bantuan sosial tahun 2023. Bisa ceritakan latar belakang, alamat, dan kondisi ekonomi si penerima.

Selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan verifikasi secara langsung.

Lapor.go.id

Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung masalah-masalah yang terkait penyaluran bantuan sosial melalui situs lapor.go.id.

Secara spesifik, alamat situs untuk pengaduan ke Kemensos adalah https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X