AYOINDONESIA.COM -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik.
Insentif ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil.
Dilansir dari Antara, berikut adalah rincian insentif fiskal yang telah diberikan:
1. Tax Holiday hingga 20 Tahun
Pemerintah memberikan tax holiday hingga 20 tahun untuk memperkuat ekosistem KBLBB. Ini sesuai dengan nilai investasi untuk komponen industri utama yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.
2. Super Deduction hingga 300 Persen untuk Pengembangan dan Penelitian
Pemerintah memberikan super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian.
3. PPN Dibebaskan atas Barang Tambang
PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran Program KIP Kuliah 2023: Mendaftar dengan Mudah dan Cepat
4. PPN Dibebaskan atas Impor dan Perolehan Barang Modal
PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
5. PPNBM untuk Mobil Listrik dalam Negeri serta Program Kemenperin
PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%.
Artikel Terkait
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Lewat HP, Prediksi Dibuka Akhir Maret 2023
Mobil Listrik Dapat Insentif Potongan PPN 10 Persen, Baru Dua Merek TKDN 40 Persen
Rincian Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Terkait Pegawai Kemenkeu Rp 22 Triliun?
Cek Saldo KKS, Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2023 Mulai Merata di Seluruh Daerah
Data Penerima Bansos Pangan Ramadhan 2023 untuk 21,3 Juta Penerima Telah Diserahkan Kemensos
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima PIP Kemedikbud 2023 Bisa Lewat HP
Si Kaya Masih Dapat Bansos 2023? Segera Lapor! Begini Caranya Ajukan Pengaduan ke Kemensos
Program KIP Kuliah Merdeka: Bantuan Biaya Pendidikan untuk Meningkatkan Status Ekonomi Keluarga
Kemenkeu Sepakat Lanjutkan Penyelesaian Laporan Analisis PPATK Soal Dugaan TPPU Bernilai Triliunan Rupiah
Tahapan Pendaftaran Program KIP Kuliah 2023: Mendaftar dengan Mudah dan Cepat