Manjakan Produsen dan Konsumen Kendaraan Listrik, Menkeu Umumkan Skema Insentif Fiskal dan Subsidi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:58 WIB
Manjakan Produsen dan Konsumen Kendaraan Listrik, Menteri Keuangan Umumkan Serangkaian Insentif Fiskal dan Subsidi. (Kemenko Marves)
Manjakan Produsen dan Konsumen Kendaraan Listrik, Menteri Keuangan Umumkan Serangkaian Insentif Fiskal dan Subsidi. (Kemenko Marves)

AYOINDONESIA.COM -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil.

Dilansir dari Antara, berikut adalah rincian insentif fiskal yang telah diberikan:

1. Tax Holiday hingga 20 Tahun

Pemerintah memberikan tax holiday hingga 20 tahun untuk memperkuat ekosistem KBLBB. Ini sesuai dengan nilai investasi untuk komponen industri utama yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.

2. Super Deduction hingga 300 Persen untuk Pengembangan dan Penelitian

Pemerintah memberikan super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian.

3. PPN Dibebaskan atas Barang Tambang

PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran Program KIP Kuliah 2023: Mendaftar dengan Mudah dan Cepat

4. PPN Dibebaskan atas Impor dan Perolehan Barang Modal

PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

5. PPNBM untuk Mobil Listrik dalam Negeri serta Program Kemenperin

PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X