AYOINDONESIA.COM -- Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
THR ini menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS atas dedikasi dan kerja keras selama setahun penuh.
Pada tahun 2023 ini, THR bagi PNS sudah pasti akan diberikan, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan.
THR tersebut juga sudah dialokasikan, sehingga PNS tidak perlu khawatir.
Baca Juga: ASN Bisa Pulang Pukul 14.00, Jam Kerja Ramadhan Tidak Lagi 37,5 Jam per Minggu
Namun demikian, besaran THR untuk tahun ini masih harus dihitung dengan cermat oleh pemerintah, karena harus memastikan jumlah PNS yang masih aktif saat ini.
Oleh karena itu, PNS harus bersabar menunggu kepastian tentang besaran THR yang akan diterima.
Ketentuan terkait dengan besaran THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Februari 2023. Pengumuman tersebut akan segera dilakukan, sehingga PNS dapat mengetahui besaran THR yang akan diterima.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal
Rincian Gaji Pokok PNS dan Tunjangan yang Didapatkan
Tahun 2022 lalu, pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 untuk beberapa kategori seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Ketentuan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV:
- Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Artikel Terkait
Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Guru 2023 dan PNS yang Wajib Diketahui
Anggaran THR Naik! PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan akan Dapat Cair Lebih Cepat?
Rezeki Nomplok di Bulan Ramadhan! Ini Besaran Tunjangan Guru PNS dan PPPK 2023
Ketahui Adakah Aturan Naik Pangkat dan Gaji PPPK 2022, Sama dengan PNS?
Saatnya Upgrade Skill! Kominfo Buka Program Beasiswa S2 2023 di Bidang TIK untuk PNS dan Umum
4 Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai Aturan UUD Tahun 2005
Tak Tanggung-tanggung Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja! Ini 8 Bonus yang Biasa Diterima PNS, Apa Saja?
Beneran Naik? Ini Besaran Anggaran THR dan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, Segera Diumumkan Presiden Jokowi!
Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS 2023 atau Berkarier di Perusahaan BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak!
Pembukaan CPNS 2023: Ini Kenutungan dan Tunjangan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Lolos Jadi PNS!