Besaran THR PNS 2023: Sudah Dialokasikan, Tinggal Dimumkan Presiden Jokowi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:31 WIB
Ilustrasi uang rupiah | Pada tahun 2023 ini, THR bagi PNS sudah pasti akan diberikan, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Flickr/Adam Cohn | Lisensi CC)
Ilustrasi uang rupiah | Pada tahun 2023 ini, THR bagi PNS sudah pasti akan diberikan, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Flickr/Adam Cohn | Lisensi CC)

AYOINDONESIA.COM -- Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

THR ini menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS atas dedikasi dan kerja keras selama setahun penuh.

Pada tahun 2023 ini, THR bagi PNS sudah pasti akan diberikan, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan.

THR tersebut juga sudah dialokasikan, sehingga PNS tidak perlu khawatir.

Baca Juga: ASN Bisa Pulang Pukul 14.00, Jam Kerja Ramadhan Tidak Lagi 37,5 Jam per Minggu

Namun demikian, besaran THR untuk tahun ini masih harus dihitung dengan cermat oleh pemerintah, karena harus memastikan jumlah PNS yang masih aktif saat ini.

Oleh karena itu, PNS harus bersabar menunggu kepastian tentang besaran THR yang akan diterima.

Ketentuan terkait dengan besaran THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Februari 2023. Pengumuman tersebut akan segera dilakukan, sehingga PNS dapat mengetahui besaran THR yang akan diterima.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 22 Maret 2023, Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal

Rincian Gaji Pokok PNS dan Tunjangan yang Didapatkan

Tahun 2022 lalu, pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 untuk beberapa kategori seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Ketentuan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV:

- Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X