AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipi Negara (ASN) yang akan menerima THR dan gaji ke-13.
Dikabarkan lebih cepat, para ASN tak lama lagi akan menerima THR sekaligus gaji ke-13.
Kira-kira, kapan sih jadwal pasti pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN? Yuk simak informasi berikut ini!
Mengingat Ramadhan 2023 disebutkan jatuh pada 23 Maret atau besok, tentu saja pemerintah sudah menyiapkan THR bagi pekerjanya.
Bahkan kabarnya, ada kenaikan terkait nominal Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN, loh!
Bikin kantong auto tebal, para ASN juga dikabarkan segera menerima gaji ke-13 tak berselang lama dengan cairnya THR.
Kabar menggembirakan ini, telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Cek! Aturan Terbaru Kemdikbud Tentang Formasi, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023
Melalui situs kemenkeu.go.id, Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini, terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Adapun anggaran belanja pegawai negeri di 2023 ini, tercatat sebesar Rp 257,2 triliun.
Nilai tersebut, diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari anggaran tahun lalu yang berjumlah Rp 249,1 triliun.
Tak sampai disitu saja, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihak pemerintah akan mempercepat proses pencairan THR 2023 dan juga gaji Ke-13 bagi PNS.
Jika sesuai aturan yang merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022, maka jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.
Diprediksi, lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, oleh karena itu THR ASN 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Untuk diketahui, pembayaran THR bagi ASN tahun ini lebih cepat dibanding tahun lalu yang jatuh pada Mei 2022.
Baca Juga: Prediksi THR PNS 2023: Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Pemerintah Sudah Alokasikan Dana
Sementara untuk Gaji Ke-13 diperirakan jatuh pada Juli 2023 mendatang, dengan rincian sebagai berikut.
1. Gaji ke-13 dan THR PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Gaji ke-13 dan THR PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Gaji ke-13 dan THR TNI
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Baca Juga: Beneran Naik? Ini Besaran Anggaran THR dan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, Segera Diumumkan Presiden Jokowi!
4. Gaji ke-13 dan THR Polri
Berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001, besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
***
Artikel Terkait
Lengkap! Kunci Jawaban PPKn Kelas 7 Semester 2 SMP MTs Halaman 72 73 Tabel 4.3: Keberagaman Agama
Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50? Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi!
Link Nonton Urusei Yatsura Episode 23: SMA Tomobiki Adakan Kontes
Lengkap! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 153 Collecting Information This Musical Instrument
Lengkap! Kunci Jawaban Soal UTS PTS IPA Kelas 8 Halaman 66 67 Gerak Benda dan Makhluk Hidup
Terlengkap! Kunci Jawaban Soal UTS PTS Matematika Kelas 9 Semester 2 Kongruensi dan Kesebangunan
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan dan Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Dear Peserta Didik yang Berhak Menerima Dana PIP Kemendikbud 2023, Simak Alur dan Cara Pencairannya!
10 Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 110 111 Bab 9 Soal Pilihan Ganda: Sistem Ekskresi Manusia
PIP Kemdikbud 2023: Syarat, Cara Cek Penerima dan Tahapan Pencairan PIP 2023