3 Cara Mudah Mengecek Nama Penerima PIP, Bantuan Biaya Pendidikan Kemdikbud 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:56 WIB
Pada tahun 2023 ini, PIP kembali diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik keluarga miskin. (Kemdikbud)
Pada tahun 2023 ini, PIP kembali diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik keluarga miskin. (Kemdikbud)

AYOINDONESIA.COM -- Program Indonesia Pintar atau PIP difokuskan untuk membantu anak-anak dari keluarga rentan miskin, dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

PIP juga bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan membantu mereka yang berstatus drop-out untuk kembali menempuh pendidikan.

Pada tahun 2023 ini, PIP kembali diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik keluarga miskin, baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan kriteria yang telah ditentukan, pastinya tidak semua siswa dapat menerima bantuan biaya pendidikan PIP dari Kemdikbud tersebut.

Baca Juga: Tanggal Tua Selalu Terasa Muda! PNS Tak Hanya dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Ragam Tunjangan Lainnya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

- Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang drop-out yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X