AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah telah melakukan perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadhan 2023 atau 1444 H.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jam kerja PNS selama Ramadhan 2023 atau 1444 H telah diperbarui.
Pembaruan jam kerja PNS selama Ramadhan 2023 atau 1444 H telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023.
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis.
Kemudian untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, diperbarui menjadi pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga: Prediksi THR PNS 2023: Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Pemerintah Sudah Alokasikan Dana
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Pada SE tersebut. dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Link Nonton Preman Pensiun 8 Episode 1, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Ramadhan 2023: Jadwal Shalat Subuh dan Imsyakiyah Kamis 23 Maret 2024 Jawa Tengah dan Sekitarnya
Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan Menurut Ustaz Firanda Andirja
Tips Anti Lesu dan Awet Bugar Seharian Saat Menjalankan Puasa Ramadhan 2023, Simak!
Adaptasi Arc Ua Trailtor, Anime My Hero Academia Season 7 Diumumkan
Link Nonton My Hero Academia Season 6 Episode 25: Deku Membuat Perjanjian Baru
Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 118 Semester 2 Kegiatan 1: Menyajikan Teks Diskusi
Pembelajaran Semester 2, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Kegiatan Literasi Halaman 114
Tayang 12 Mei 2023, Trailer Terbaru Film Anime Psycho-Pass Providence Dirilis
Trailer Terbaru Anime Classroom for Heroes Umumkan Tanggal Rilis dan Pemeran