Aturan Baru dari Kemenkeu Sri Mulyani, PNS yang Meninggal Dunia Dapat Asuransi Rp 8 Juta, Cek Detailnya!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.  ((Instagram @smindrawati))
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ((Instagram @smindrawati))

 

AYOINDONESIA.COM -- Kabar terbaru datang dari Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Belum lama ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 bagi PNS yang meninggal dunia.

Aturan tersebut, membicarakan tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 tersebut, akan mulai berlaku pada 1 April 2023.

Dimana PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023 dikutip AyoIndonesia.com dari Suara.com.

Beleid tersebut juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia dengan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia akan mendapat besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Baca Juga: Awas Kesiangan! Simak Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.

Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X