AYOINDONESIA.COM -- Kabar terbaru datang dari Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belum lama ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 bagi PNS yang meninggal dunia.
Aturan tersebut, membicarakan tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 tersebut, akan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Dimana PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023 dikutip AyoIndonesia.com dari Suara.com.
Beleid tersebut juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia dengan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia akan mendapat besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.
Baca Juga: Awas Kesiangan! Simak Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023
Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.
Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.
Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.
Artikel Terkait
Tayang 12 Mei 2023, Trailer Terbaru Film Anime Psycho-Pass Providence Dirilis
Trailer Terbaru Anime Classroom for Heroes Umumkan Tanggal Rilis dan Pemeran
Awas Kesiangan! Simak Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023
Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 174 Kurikulum Merdeka: Dasar dalam Melukis, Dilengkapi Gambar!
Lakukan Tiga Amalan Utama Ini pada Bulan Ramadhan, Dipercaya dapat Meningkatkan Ketakwaan
Alami Sejumlah Kendala Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50? Ini Tips yang Bisa Dilakukan
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemdikbud 2023 di Bank BNI atau BRI, Intip Jadwal Pencairan PIP 2023 di Sini
Intip Gaji Tenaga Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023 di Beberapa Provinsi Indonesia
5 Rekomendasi Takjil Ramadhan 2023, Dijamin Legakan Dahaga Setelah Puasa Seharian
Jadwal Pencairan Bantuan Biaya Pendidikan KJP Plus April 2023: Prediksi, Kriteria dan Besaran Nominal