AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, Kartu Prakerja Gelombang 50 resmi dibuka pada hari ini, 24 Maret 2023.
Setelah suksesnya pelatihan pada gelombang-gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 50 dinantikan oleh banyak orang.
Manfaat Kartu Prakerja
Pada gelombang sebelumnya, peserta mendapatkan manfaat berupa insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Insentif tersebut terdiri dari Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, Rp 600 ribu untuk insentif transportasi dan internet, serta Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei.
Upgrade skill kamu dan dapatkan manfaat serupa pada gelombang ini!
Baca Juga: Melatih Kesabaran di Bulan Ramadhan, Materi Ceramah Kultum dan Contoh Teks Kuliah Subuh
Syarat-Syarat Kartu Prakerja
Untuk mengikuti Prakerja Gelombang 50, pastikan bahwa kamu memenuhi beberapa syarat pendaftaran berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Mendaftar Kartu Prakerja sangat mudah dan bisa dilakukan menggunakan ponsel genggam.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
- Buat akun Kartu Prakerja melalui laman resminya di HP kamu.
- Login dengan akun tersebut kemudian masuk ke Dashboard.
- Verifikasi KTP.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP pelamar.
- Verifikasi nomor telepon.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Pilih batch yang diinginkan sesuai dengan domisili.
- Selesai, tinggal menunggu proses evaluasi pendaftaran.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk upgrade skill kamu dan dapatkan insentif besar dari Kartu Prakerja Gelombang 50.
Artikel Terkait
Program Bantuan Pendidikan PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK: Siapa yang Berhak Menerima?
Kapan Penutupan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Intip Gaji Tenaga Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023 di Beberapa Provinsi Indonesia
Aturan Baru dari Kemenkeu Sri Mulyani, PNS yang Meninggal Dunia Dapat Asuransi Rp 8 Juta, Cek Detailnya!
Benarkah THR PNS Cair H-10? Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Buka Suara
Update Informasi Tanggal Pencairan Kartu Lansia Jakarta, KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta 2023
Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap Dua di Tahun 2023
Tanggal Cair KLJ, KPDJ, KAJ 2023 dan Rumor Dana Bantuan Berkurang, Belum ada Kepastian!
Cara Cek yang Benar untuk Rp1 Juta PIP Kemdikbud 2023, Prediksi Cair Paling Lambat April
Cara Mengatasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH dan BPNT Sembako Tahap 1 2023 yang Belum Masuk Rekening