Catat Tanggalnya! Pemerintah Resmi Dorong Perusahaan untuk Berikan THR Lebih Awal Pada Karyawan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:19 WIB
Pemerintah umumkan THR karyawan swasta dipercepat, catat tanggalnya! (Sumber foto: Instagram/jokowi)
Pemerintah umumkan THR karyawan swasta dipercepat, catat tanggalnya! (Sumber foto: Instagram/jokowi)

AYOINDONESIA.COM -- Kabar menyenangkan datang di awal bulan Ramadhan 2023 bagi karyawan swasta di Tanah Air.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan untuk membahas persiapan jelang mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 hingga THR bagi karyawan swasta.

Ya, rapat yang berjalan pada Jumat, 24 Maret 2023 ini, membahas berbagai hal, termasuk imbauan kepada perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Demi kelancaran mudik para karyawan, pemerintah telah mendorong perusahaan swasta memberikan (THR) lebih cepat pada karyawan.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau THR dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.

Namun jika menilik dari pola sebelumnya, perusahaan swasta biasanya baru memberikan THR mulai H-10 lebaran.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan untuk memajukan momen cuti bersama Lebaran 2023 yang tinggal hitungan minggu.

Ditambahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ia turut mengusulkan agar libur Lebaran maju dua hari untuk mengakomodir waktu para pemudik.

Baca Juga: SELAMAT YA! Karyawan Swasta Ditegaskan Pemerintah Akan Mendapat THR Paling Lambat Tanggal Ini

Usulan ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa terjadinya puncak arus mudik diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal."

"Sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Terbatas dikutip AyoIndonesia.com dari berita Antara.

Masih dikatakan Budi Karya, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).

Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.

"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju d2ua hari," pungkas Menteri Perhubungan.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X