Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:12 WIB
Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani! (instagram@smindrawati)
Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani! (instagram@smindrawati)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 atau dimulai sekitar tanggal 4 April bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Selanjutnya, untuk Gaji 13 dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan THR akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara, serta 3,7 juta ASN daerah termasuk 1,1 juta guru ASN daerah.

THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, THR juga akan ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Kronologis Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tidak Dikenal

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," katanya dikutip dari Antara, 29 Maret 2023.

Sementara itu, gaji 13 yang dijadwalkan cair mulai bulan Juni dimaksudkan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Untuk Pemerintah Daerah, Menkeu Sri Mulyani mengatakan tunjangan kinerja diberikan paling banyak 50 persen dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alokasi Naik! Rp 476 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2023: Bansos, PKH, BPNT, Subsidi, PIP, JKN

Selanjutnya, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X