Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:30 WIB
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini (Instagram @smindrawati)
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini (Instagram @smindrawati)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Menteri Keungan Sri Mulyani mengungumkan bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi ASN, masing-masing pada H-10 lebaran dan Juni 2023.

Besaran Gaji 13 yang disalurkan pada Juni 2023 akan sama nilainya dengan THR 2023 yang disalurkan mulai 4 April mendatang.

THR dan Gaji 13 itu diperuntukan bagi 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara, serta 3,7 juta ASN daerah termasuk 1,1 juta guru ASN daerah.

Besaran THR 2023 ditentukan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Selanjutnya, besaran dana THR juga bakal ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi profesi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani!

Lantas bagaimana dengan Guru dan Dosen yang tidak memiliki alokasi tunjangan kinerja?

Sri Mulyani mengungkapkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Guru dan Dosen bisa tersenyum lega karena juga mendapatkan tambahan komponen untuk THR dan Gaji 13 seperti beragam profesi ASN lainnya.

Pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 bakal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Sementara untuk Pemerintah Daerah, Menkeu Sri Mulyani meminta Pemda memperhatikan kemampuan fiskal daerah dengan memberikan tunjangan kinerja paling banyak 50 persen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alokasi Naik! Rp 476 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2023: Bansos, PKH, BPNT, Subsidi, PIP, JKN

Selanjutnya, Gaji 13 yang dijadwalkan cair mulai bulan Juni memiliki besaran yang sama dengan THR 2023.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X