AYOINDONESIA.COM -- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran akan segera tiba dan dengan itu pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang awalnya direncanakan pada 21—26 April 2023, telah diubah menjadi 19—25 April 2023.
Satu hari libur tambahan juga ditambahkan pada tanggal 19 April 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa saat mudik.
Rencana cuti bersama ini telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy di Jakarta pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," kata Muhadjir Effendy dikutip dari Antara.
Baca Juga: Istiqomah Shalat Tawarih: Materi Ceramah Kultum dan Kuliah Subuh Singkat
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sekaligus menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada tanggal 24 Maret 2023 yang meminta tanggal cuti bersama diubah.
Dalam Rapat Tingkat Menteri itu, Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama telah menandatangani perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2023.
Penandatanganan perubahan SKB 3 Menteri disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir meminta para pemangku kepentingan memperhatikan keputusan perubahan tersebut. Terutama bagi petugas Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, dan lembaga/kementerian lain yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.
Sebab, Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dengan prediksi sebanyak 123 juta masyarakat akan melakukan mudik lebaran pada tahun 2023 ini.***
Artikel Terkait
Siswa Wajib Tahu! Kriteria dan Cara Cek Online Penerima PIP Kemdikbud 2023
PIP Kemdikbud 2023 akan Cair pada April? Ini Cara Aktivasi Rekening PIP dan Cek Penerima Lewat HP
Sah! Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Cek Formasi di 7 Instansi Ini
Alokasi Naik! Rp 476 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2023: Bansos, PKH, BPNT, Subsidi, PIP, JKN
Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani!
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini
Daftar Bansos BLT Ramadhan 1x24 Jam Cair: Hati-Hati Hoaks Menyerang Data Pribadi!
Erick Thohir Tiba di Qatar: Negoisasi dengan FIFA Soal Kepastian Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Tanggal Cair Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Ida Fauziyah Ingatkan THR Pekerja Buruh Tidak Boleh Dicicil dan Dipotong! Paling Lambat H-7 Lebaran 2023