AYOINDONESIA.COM -- Kabar bahagia datang dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pada rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditetapkan jadwal cuti bersama bertambah dan tanggalnya digeser.
Dalam rapat tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2023.
Pada SKB 3 Menteri sebelumnya Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dijadwalkan berlangsung 6 hari yakni dari tanggal 21 sampai 26 April 2023.
Kemudian melalui SKB 3 Menteri yang baru, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berubah menjadi 7 hari dan tanggalnya digeser dari ketetapan sebelumnya.
Yakni, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah berlangsung dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Satu hari libur tambahan tersebut ditambahkan pada tanggal 19 April 2023.
Muhadjir mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa saat mudik.
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," kata Muhadjir Effendy dikutip dari Antara.
Rapat tingkat menteri tersebut juga menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada tanggal 24 Maret 2023 yang meminta tanggal cuti bersama diubah.
Muhadjir meminta para pemangku kepentingan memperhatikan keputusan perubahan tersebut.
Terutama bagi petugas Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, dan lembaga/kementerian lain yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.
Sebab, Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dengan prediksi sebanyak 123 juta masyarakat akan melakukan mudik lebaran pada tahun 2023 ini.***
Artikel Terkait
PIP Kemdikbud 2023 akan Cair pada April? Ini Cara Aktivasi Rekening PIP dan Cek Penerima Lewat HP
Sah! Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Cek Formasi di 7 Instansi Ini
Alokasi Naik! Rp 476 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2023: Bansos, PKH, BPNT, Subsidi, PIP, JKN
Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani!
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini
Daftar Bansos BLT Ramadhan 1x24 Jam Cair: Hati-Hati Hoaks Menyerang Data Pribadi!
Erick Thohir Tiba di Qatar: Negoisasi dengan FIFA Soal Kepastian Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Tanggal Cair Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Ida Fauziyah Ingatkan THR Pekerja Buruh Tidak Boleh Dicicil dan Dipotong! Paling Lambat H-7 Lebaran 2023
SAH! Cuti Bersama Lebaran 1444H Geser ke Tanggal 19 Sampai 25 April 2023